BEKASI, 7 Agustus 2026 – Panggung terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ternoda akibat ulah oknum anggota dewan berinisial M dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan rakyat, institusi legislatif justru disulap menjadi alat intimidasi dan pelampiasan ego personal demi membela masalah pribadi keluarga.
Persoalan ini bermula dari insiden sepele di Unity School, di mana anak dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial M sempat mengaku menjadi korban perundungan. Ironisnya, pihak sekolah telah membuka rekaman CCTV secara transparan dan mendapati fakta mutlak: botol minum atau termos milik siswa tersebut murni pecah karena terjatuh sendiri dari tangannya, bukan akibat perundungan teman sekolah.
Namun, alih-alih menggunakan akal sehat dan memverifikasi bukti sahih tersebut, oknum M ini diduga memilih menutup mata. Pertanyaan besarnya, mengapa oknum tersebut enggan memeriksa rekaman CCTV sebelum bertindak? Kegagalan atau kesengajaan untuk mengabaikan fakta objektif ini memperlihatkan betapa arogansi kekuasaan telah menutupi kejernihan berpikir.
Alih-alih menyelesaikan urusan secara bijak, kekuatan politik dan fasilitas negara malah dikerahkan secara sewenang-wenang. Pada 30 Juli 2026, Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendadak menggelar audiensi resmi dengan memanggil Dinas Pendidikan, DP3A, KPAD, hingga pihak sekolah, yang berujung pada ancaman evaluasi izin operasional institusi pendidikan tersebut.
Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap wewenang jabatan. Sangat memalukan ketika fasilitas negara, waktu lembaga, dan anggaran rakyat dipakai oleh M hanya untuk melayani hawa nafsu dan kekuasaan personal, memukul balik pihak sekolah dan Dinas Pendidikan yang pada akhirnya harus menjadi korban dari salah paham yang dipelihara.
Menyikapi pelanggaran etika dan kepatutan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Prabowo Subianto, didesak untuk segera turun tangan memecat M. Partai pengusung dinilai harus membersihkan barisannya dari kader yang bekerja tidak sesuai dengan regulasi, cacat moral, serta mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik. Publik mengecam keras tindakan semena-mena ini dan meminta Badan Kehormatan DPRD serta pimpinan tertinggi partai untuk tidak tinggal diam.
Publisher -Red


