BANYUASIN Rajawali News— Niat baik menyalurkan anggaran daerah ternyata tak cukup tanpa didasari ketelitian dan kepatuhan. Laporan BPK membongkar tabir tata kelola keuangan Pemkab Banyuasin yang tidak hanya teledor, tetapi juga kental dengan pembiaran tradisi keliru yang berisiko tinggi.
1. Hibah Nyasar dan Pengembalian Formalitas
Bagaimana mungkin pencairan dana hibah MUI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp300 juta bisa tersendat hanya karena salah input kode sub-kegiatan? Keteledoran yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Kesra dan Kabid Perbendaharaan BPKAD ini memakan waktu hampir sebulan hanya untuk menyadari kesalahan fatal tersebut. Alhasil, dana harus disetor balik ke Kas Daerah sebelum dianggarkan ulang. Akibat keteledoran berantai ini, organisasi penerima hibah terpaksa gigit jari—hak mereka untuk memanfaatkan dana sesuai agenda kegiatan terhambat secara tidak proporsional.
2. Tradisi Keliru: Menimbun Uang Tunai di Luar Batas
Aturan Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 menegaskan bahwa uang tunai di kas bendahara pengeluaran maksimal Rp15.000.000,00 per hari kerja. Namun aturan tinggal aturan. Hasil uji petik BPK mengungkapkan praktik mengendapkan tunai dalam jumlah masif.
Alasan yang dilontarkan oleh Pejabat Pemkab Banyuasin justru mencengangkan: hanya meneruskan kebiasaan dari tahun sebelumnya dan tidak ada niat untuk mengubahnya. Birokrasi seolah nyaman berjalan di atas pembiaran, mengabaikan risiko keamanan kas daerah demi melanggengkan kenyamanan tradisi usang.
3. Laporan Tutup Kas Kertas Kosong dan UYHD Mengendap
Puncak dari karut-marut ini terlihat pada akhir Tahun Anggaran 2025. Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran Setda mencatat sisa uang tunai yang dikuasai mencapai angka fantastis: Rp2.579.655.147,00.
Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah ditengarai hanya formalitas di atas kertas untuk menyanggah administrasi tutup kas akhir tahun. Nyatanya, dana miliaran tersebut masih parkir manis di bawah penguasaan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) hingga berganti tahun, dan baru dicicil setor ke Kas Daerah pada Januari 2026. Kepala Bagian Umum selaku atasan langsung bahkan mengaku “tidak tahu-menahu”—sebuah pengakuan yang makin mempertegas tumpulnya fungsi pengendalian dan pengawasan internal.
Rangkaian temuan ini bukan lagi sekadar administrative error atau kesalahan teknis biasa. Ketika kelebihan pembayaran pajak terjadi, hibah masyarakat terhambat, dan kas tunai miliaran rupiah mengendap di luar sistem hingga menyeberang tahun anggaran, ada celah sistematis yang membuka ruang risiko penyalahgunaan uang negara.
Rekomendasi BPK kini menjadi ujian ketegasan bagi Bupati Banyuasin: apakah teguran dan pembenahan sistem akan benar-benar dieksekusi, ataukah “tradisi keliru” ini akan terus dipelihara di balik meja birokrasi?
(red(


