Banyu Asin, Rajawalinews.online
Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
BOSP sebesar Rp83.889.151.573,00 dengan realisasi sebesar Rp83.879.465.053,00 atau
99,99%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas, serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator Sekolah pada delapan Sekolah Dasar (SD) dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemkab Banyuasin diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan
Operator Sekolah pada delapan SD dan delapan SMP di lingkungan Pemkab
Banyuasin menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp265.547.597,00, dengan perincian sebagai berikut.Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban BOSP diketahui
bahwa belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya meliputi:
1) Belanja Peralatan Sekolah/ATK;
2) Belanja Cetak/Penggandaan;
3) Belanja Bahan Bangunan;
4) Belanja Alat Kebersihan;
5) Belanja Bahan Kimia;
6) Belanja Makan Minum Rapat;
7) Belanja Alat Olahraga;
8) Belanja Bahan Bakar;
9) Belanja Pemeliharaan Bangunan/Perlengkapan Kantor
10) Belanja Jasa Kebersihan; dan
11) Belanja Modal Peralatan Kantor.
Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Sekolah, Bendahara BOSP,
dan Operator Sekolah diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai senyatanya ini menggunakan cara sebagai berikut:
1) Pembelanjaan barang/jasa hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan
berkali-kali;
2) Kuantitas barang yang tertera pada kuitansi/nota dilaporkan lebih banyak dari
pembelian senyatanya; dan
3) Harga barang di laporan pertanggungjawaban didesain lebih tinggi dari harga beli senyatanya.
Atas selisih lebih belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya, 16 Kepala Sekolah
dan Bendahara BOSP menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk menyetorkan ke Kas Daerah.
Red.


