MARTAPURA, RAJAWALI NEWS — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pemborosan, dan mark-up anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025.
Laporan resmi bernomor 375/KW-SUMSEL/LSM-KCBI/VII/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Wilayah KCBI Sumsel, Eri Widosen, dengan tembusan khusus kepada Kasi Pidsus Kejari OKU Timur di Martapura, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang digelar tim investigasi LSM KCBI pada akhir Juli 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran bernilai total Rp3.807.677.800,-. Temuan tersebut mencakup dugaan proyek fiktif, pemeliharaan infrastruktur yang tak terealisasi, hingga penggelembutan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas yang dinilai sangat tidak wajar.
Adapun rincian item kegiatan TA 2025 yang dilaporkan meliputi:
- Pembangunan Bank Sampah di 3 Desa (pagu Rp300 juta) yang diduga fiktif atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
- Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat (pagu Rp200 juta) yang dicurigai menggunakan data penerima dan Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif.
- Pemeliharaan 7 Titik Taman (pagu Rp210 juta) yang kondisinya terbengkalai dan rusak berat.
- Belanja BBM dan Pelumas Operasional dengan nilai fantastis mencapai Rp3,09 Miliar lebih, yang disinyalir kuat tidak didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) rinci dan riil di lapangan.
Menanggapi laporan resmi tersebut, Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
”Dugaan penyimpangan anggaran di Dinas LH OKU Timur ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi perampokan uang rakyat yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Pengeluaran BBM senilai lebih dari Rp3 miliar untuk satu dinas dalam sembilan hingga 12 bulan sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan armada yang beroperasi di lapangan,” tegas Joel Barus Simbolon, S.H., dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Joel menambahkan, LSM KCBI menuntut Korps Adhyaksa OKU Timur bergerak cepat dan transparan dalam merespons aduan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
”Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur beserta Kasi Pidsus untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Lid), memanggil Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK, serta rekanan penyedia. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka dan lakukan penyitaan dokumen. Jangan biarkan APBD OKU Timur jadi ajang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pungkas Joel.
Dalam berkas laporan tersebut, LSM KCBI turut melampirkan satu bendel barang bukti yang mencakup DPA/RKA Dinas LH TA 2025, rekaman foto dan video kondisi lapangan di 7 titik lokasi, data rekapitulasi anggaran SIKD/MODI, serta berita acara wawancara dengan warga lokal setempat. LSM KCBI menyatakan siap hadir kapan saja untuk memberikan keterangan tambahan guna mempercepat proses hukum.
(red)


