Bogor, Rajawalinews.online
Kesalahan Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024
(audited) menyajikan anggaran Belanja Daerah senilai Rp9.730.972.407.531,00 dan telah direalisasikan senilai Rp9.461.377.793.514,00 atau mencapai 97,23%.
Adapun rincian belanja dalam LRA Pemkab Bogor Tahun 2024 tersebut adalah sebagai berikut.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas ketepatan pengalokasian penganggaran Tahun 2024 menunjukkan adanya penganggaran sebagai berikut:
a. Belanja Barang dan Jasa Senilai Rp3.312.147.584,00 Digunakan untuk Pengadaan Gedung dan Bangunan
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Barang dan Jasa pada enam SKPD
senilai Rp3.312.147.584,00 yang direalisasikan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dengan rincian sebagai berikut.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Senilai Rp105.791.000,00 digunakan untuk
Belanja Barang dan Jasa
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai
Rp105.791.000,00 pada dua SKPD digunakan untuk pengadaan Belanja Barang dan
Jasa, dengan rincian sebagai berikut.Belanja Modal Gedung dan Bangunan Senilai Rp184.848.185,00 digunakan untuk
Belanja Barang dan Jasa Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan
senilai Rp184.848.185,00 pada tiga SKPD digunakan untuk pengadaan Belanja Barang dan Jasa, dengan rincian sebagai berikut.Dampak ketidaktepatan penganggaran tersebut secara akrual telah dikoreksi, tetapi dampaknya terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat dikoreksi dengan rincian
berikut.
Atas permasalahan kesalahan penganggaran diatas, Kepala Bidang Anggaran
BPKAD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran belanja tersebut tidak teridentifikasi pada saat asistensi SKPD oleh TAPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas: a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;
2) Pasal 55 ayat (3) menyatakan bahwa Belanja Modal merupakan pengeluaran
anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih
dari 1 (satu) periode akuntansi;
3) Pasal 59 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk
menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua
belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak ketiga; dan
4) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD
bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
pada:
1) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan baku bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah;
2) Pasal 5 menyatakan bahwa dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran,
dan laporan operasional, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan
kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Buletin Teknis Nomor 04 Komite Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V pada:1) Huruf B pada Paragraf 4 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan
untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang
pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan
bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari
tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai;
2) Huruf C pada:
a) Butir 1.b menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran
yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari,
pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor,
pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain
pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara
langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, pengadaan
inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum
yang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti
pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian;
b) Butir 2.a menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan
sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau
Aset Lainnya dan kriteria kapitalisasi Aset Tetap. Aset tetap mempunyai ciri
ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah,
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya relatif material.
Sedangkan ciri-ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan
menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun,
nilainya relatif material;
c) Butir 2.b menyatakan bahwa konsep nilai perolehan menyatakan bahwa
komponen Belanja Modal untuk perolehan Aset Tetap meliputi harga beli aset
tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap
untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.
Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan
perolehan Aset Tetap atau Aset Lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan
perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software),
harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus
dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai
Belanja Operasional.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji senilai Rp3.021.508.399,00;
b. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji senilai Rp105.791.000,00;
c. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji senilai
Rp3.127.299.399,00.Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat melakukan verifikasi
anggaran dalam RKA SKPD yang diajukan oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan
akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang cermat menyusun anggaran belanja dalam RKA SKPD masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua
TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan :
a. Kepala SKPD terkait, selaku PA untuk lebih cermat dalam memilih akun atau kode
rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan RKA SKPD; dan
b. TAPD Kabupaten Bogor untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi RKA SKPD
yang diajukan oleh PA khususnya terkait penggunaan akun atau kode rekening belanja.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bogor telah menyampaikan rencana aksi
dengan Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir.

Red.


