BOGOR Rajawali News— Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2024 (audited) memang tampak mentereng di atas kertas. Dari plafon Belanja Daerah sebesar Rp9,73 triliun, realisasinya diklaim menembus Rp9,46 triliun atau mencapai 97,23%. Namun, di balik serapan anggaran yang fantastis tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru membongkar borok tata kelola penganggaran yang acak-acakan.
BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi penganggaran secara masif dan sistematis antara Belanja Barang dan Jasa dengan Belanja Modal yang nilainya menembus angka miliaran rupiah. Fenomena ini mengindikasikan rapuhnya sistem penyaringan anggaran dan memicu kecurigaan publik atas potensi manipulasi laporan keuangan daerah.
Modus Salah Alokasi: Beli Gedung Pakai Pos Barang & Jasa
Dokumen BPK mengungkapkan bahwa manipulasi pos anggaran ini terjadi secara silang di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD):
- Rp3,31 Miliar Dana Gedung Disulap: Pengadaan aset tetap berupa Gedung dan Bangunan di enam SKPD justru dianggarkan dan dibayarkan menggunakan pos Belanja Barang dan Jasa senilai Rp3.312.147.584,00.
- Dana Modal Terpangkas untuk Rutin: Pada dua SKPD, pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp105.791.000,00 malah tersedot untuk membiayai pengadaan Barang dan Jasa.
- Aset Gedung Dipakai Belanja Operasional: Tiga SKPD lainnya kedapatan menggunakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp184.848.185,00 demi mendanai kebutuhan Barang dan Jasa.
Akibat permainan pos belanja yang jauh dari prinsip akuntansi pemerintahan ini, Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Bogor TA 2024 menyajikan angka yang tidak riil:
- Realisasi Belanja Barang dan Jasa: Overstated (Lebih Saji) sebesar Rp3,02 Miliar (Rp3.021.508.399,00).
- Realisasi Belanja Modal Peralatan & Mesin: Overstated (Lebih Saji) sebesar Rp105,79 Juta.
- Realisasi Belanja Modal Gedung & Bangunan: Understated (Kurang Saji) sebesar Rp3,12 Miliar (Rp3.127.299.399,00).
Meski dampak akrual pada Neraca telah dikoreksi, dampak salah saji pada Laporan Realisasi Anggaran tidak dapat dikoreksi kembali, meninggalkan noda hitam pada transparansi keuangan daerah.
Alibi Klasik TAPD dan Sorotan Tajam Relawan
Saat dikonfirmasi BPK, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Bogor melontarkan alasan klasik: kesalahan penganggaran tersebut tidak teridentifikasi saat proses asistensi SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Alibi ini langsung memantik reaksi keras dari elemen masyarakat. Ali Sofyan, Tokoh Relawan Pembela Prabowo, menyuarakan keprihatinannya atas keteledoran berulang yang dinilai mencoreng komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).
“Alasan ‘tidak teridentifikasi’ saat asistensi itu sangat kekanak-kanakan dan tidak masuk akal untuk skala pengelolaan APBD miliaran rupiah. Ini bukan cuma keteledoran teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap regulasi Baku! Pak Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh dikelola secara ugal-ugalan apalagi dimanipulasi melalui celah anggaran. TAPD dan Kepala SKPD yang terlibat harus dievaluasi total dan ditindak tegas, bukan sekadar diberi teguran kertas!” tegas Ali Sofyan.
Pelanggaran Regulasi Berjamaah
Praktik pengalokasian anggaran yang ugal-ugalan ini terbukti menabrak sederet aturan baku:
- PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengabaikan Pasal 10 & 133 mengenai kewajiban Pengguna Anggaran (PA) dan TAPD dalam memverifikasi RKA/DPA, serta Pasal 55 & 59 terkait batasan masa manfaat aset.
- Permendagri No. 90 Tahun 2019: Menabrak Pasal 4 & 5 yang mewajibkan kepatuhan pada acuan baku klasifikasi dan nomenklatur belanja.
- Buletin Teknis SAP No. 04: Melanggar ketentuan Bab V yang mengharuskan seluruh biaya perolehan aset tetap masuk ke dalam akun Belanja Modal, bukan Belanja Operasional/Barang dan Jasa.
BPK Rekomendasikan Sanksi dan Evaluasi Total
Atas temuan ini, BPK menyimpulkan bahwa akar masalah bersumber dari keteledoran TAPD dalam melakukan verifikasi RKA SKPD serta ketidakcermatan para Kepala SKPD selaku PA dalam memilih akun belanja yang sesuai substansi.
Menanggapi rekomendasi BPK, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dan telah menyampaikan Rencana Aksi melalui Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tertanggal 23 Mei 2025.
Meski janji pembenahan telah dilayangkan, masyarakat dan aktivis daerah mendesak agar kasus ini diawasi secara ketat agar tidak ada lagi celah “salah pos” yang berpotensi merugikan keuangan negara di masa depan.
(red)


