EMPAT LAWANG – Anggaran belanja alat tulis kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran (TA) 2025 tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah celah fatal dalam sistem penganggaran berbasis aplikasi dimanfaatkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melambungkan anggaran belanja kertas dan cover, yang berpotensi membebani keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
​Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Empat Lawang mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp3,59 miliar untuk Belanja Alat/Bahan Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover. Hingga 31 Oktober 2025, anggaran tersebut telah terserap sebesar Rp2,31 miliar atau sekitar 64,31%. Sayangnya, realisasi ini justru menyisakan catatan merah akibat ketidakpatuhan masal terhadap regulasi daerah.
​”Opsi Percobaan” yang Berujung Pemborosan
​Investigasi mendalam menunjukkan akar masalah bermula dari masa transisi sistem dari SIPD Merah ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) pada awal 2024. Menu Standar Harga Satuan (SHS) di dalam aplikasi tersebut menyajikan pilihan harga yang jauh melampaui ketentuan lokal.
​Ironisnya, saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan operator di tujuh SKPD secara kompak memilih opsi harga tertinggi yang tersedia di sistem, yaitu:
- ​Kertas A4: Rp78.000,00 – Rp83.000,00 per rim.
- ​Kertas F4: Rp78.000,00 – Rp88.000,00 per rim.
- ​Kertas NCR: Rp730.000,00 – Rp1.200.000,00.
​Angka-angka selangit ini jelas menabrak aturan resmi Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 tentang Standar Harga yang hanya memuat 5 item kertas resmi dengan harga yang jauh lebih rasional.
​Saat dikonfirmasi, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II BPKAD selaku Admin SIPD Anggaran mengakui kecerobohan tersebut. Pihaknya berdalih bahwa harga tinggi yang terpampang di aplikasi SIPD RI hanyalah “opsi percobaan” saat migrasi sistem dan mengaku “lupa” atau belum menghapusnya dari sistem.
​Alibi Klasik: Mengaku Tidak Tahu Aturan Bupati
​Ketidakpatuhan ini melibatkan tujuh instansi vital di Empat Lawang, yakni:
- ​Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- ​Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- ​Sekretariat Daerah (Setda)
- ​Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
- ​Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- ​Dinas Pertanian
- ​Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KominfoSP)
​Dua lapis pertahanan anggaran kebobolan. Para KPA dan operator di tujuh SKPD tersebut berlindung di balik alibi klasik: mengaku tidak tahu adanya Keputusan Bupati terkait standar harga terbaru dan telanjur “percaya buta” bahwa apa yang tertera di SIPD RI sudah valid. Padahal, dokumen regulasi tersebut sudah diunggah secara terbuka di situs resmi Pemkab Empat Lawang sejak 10 Juli 2024.
​Kondisi ini secara telak melanggar Diktum Kedua Keputusan Bupati yang menegaskan bahwa standar harga adalah batas tertinggi (plafon) yang tidak boleh dilompati dalam pelaksanaan belanja daerah. Dampaknya serius: timbul risiko pemborosan riil di mana uang rakyat mengalir untuk membayar harga kertas di atas harga pasar.
​BPK Turun Tangan, Kepala Dinas Pasrah
​Kelalaian masal ini akhirnya terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menilai rantai pengawasan internal Pemkab Empat Lawang mandul. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai kurang optimal mengawasi bawahannya, sementara KPA sengaja mengabaikan prinsip efisiensi anggaran.
​Atas temuan ini, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas. Bupati Empat Lawang didesak untuk memberikan sanksi moral dan memerintahkan Sekretaris Daerah beserta enam Kepala SKPD terkait agar memperketat pengawasan penganggaran. Selain itu, Kepala BPKAD diperintahkan segera membersihkan “harga siluman” atau opsi percobaan dari sistem SIPD RI agar sinkron dengan aturan bupati.
​Menanggapi hantaman temuan ini, para Kepala SKPD, termasuk Plt. Kepala Dinas PUPR dan Plt. Kepala Dinas KominfoSP, menyatakan sependapat dengan BPK, tertunduk lesu, dan berjanji akan segera menindaklanjutinya melalui Rencana Aksi demi menyelamatkan sisa anggaran daerah.
(red(


