Jombang Rajawali News– 14 Juli 2026 Di tengah jerat kemiskinan yang masih melilit masyarakat, aroma busuk dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran merebak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dijuluki sebagai “Genk Pemkab Jombang” diduga kuat melakukan aksi “bancakan” atau bagi-bagi tidak sah atas dana insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
Kasus ini memicu kegeraman publik karena para oknum pejabat yang sudah mendapat gaji dan fasilitas mewah dari negara, tega memotong hak para pegawai kecil/bawahan demi mempertahankan pundi-pundi kekayaan pribadi mereka.
Terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan praktik pemotongan persentase dana insentif pajak secara sepihak di Bapenda Jombang. Ironisnya, penurunan persentase penerimaan insentif ini hanya menyasar pegawai kelas bawah hingga tenaga honorer, sementara jatah untuk level pimpinan (Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda) sama sekali tidak terusik.
Sorotan tajam tertuju pada tiga pejabat teras, yakni Hartono (Mantan Kepala Bapenda, kini Kepala Bappeda), Sholahuddin (Kepala Bapenda saat ini), dan Joko Muji (Sekretaris Dinas Bapenda). Ketiganya diduga kuat menjadi kunci pembuka kotak pandora kasus ini.
Pihak yang Diuntungkan (Pimpinan): Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda.
Korban Pemotongan (Bawahan): Mulai dari Sekdin, Kepala Bidang, Ahli Muda/Pertama, Staf Analis/Administrasi, hingga Tenaga Ahli (S1/D3) non-ASN.
Praktik lancung ini terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketimpangan dan kejanggalan pembagian insentif ini terjadi secara masif pada periode tahun 2022 hingga 2025, dengan bukti konkret penurunan drastis persentase pada Tribulan III (Juli–September) dan Tribulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025.
Kebijakan penurunan insentif ini tidak memiliki dasar hukum yang transparan dan dinilai semena-mena. Sebagai contoh, insentif PBJT yang 90% disumbang oleh pajak listrik masyarakat Jombang dialokasikan secara tidak adil.
Potret Ketimpangan Riil (2025): Jatah Pimpinan: Bupati, Wabup, dan Kepala Bapenda tetap kokoh menerima porsi 1,857% (total 6% pada dua tribulan).
Sekdin merosot dari 5,25% ke 4,50%; Staf Administrasi turun dari 3,60% ke 3,05%; bahkan Tenaga Ahli D3 non-ASN yang upah kerjanya kecil dipangkas dari 0,60% menjadi hanya 0,40%.
Modus yang digunakan diduga adalah memanipulasi persentase pembagian tanpa melibatkan kesepakatan atau aturan yang sah untuk konsumsi publik. Ketika bau busuk ini mulai tercium media, muncul indikasi skenario saling lempar tanggung jawab dan kebohongan publik:
1. Sekdin Bapenda, Joko Muji, sempat berdalih bahwa LPJ telah diserahkan ke BPKAD. Namun, Kepala BPKAD Jombang, M. Nasrullah, dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006, seluruh dokumen SPP, SPM, dan surat pertanggungjawaban telah dikembalikan ke OPD asal (Bapenda).
2. Aksi Bungkam: Kepala Bapenda, Sholahuddin, memilih berlagak pening dan seolah tidak tahu-menahu terkait formula pembagian dana tersebut.
3. Diduga kuat ada upaya sistematis di bawah arahan “Bos Besar” untuk melenyapkan alat bukti, mengintimidasi bawahan dengan sanksi agar tidak bicara, serta merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna menghindari jerat hukum.
Lempar Batu Sembunyi Tangan: Kabag Hukum Menghilang
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembagian insentif tersebut masih misterius. Kabag Hukum Pemkab Jombang, Andi Kurniawan, SH, terkesan menghindar dan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi hukum mengenai legalitas pemotongan sepihak ini. Jika merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, transparansi adalah harga mati, bukan sesuatu yang disembunyikan di bawah meja.
Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum Kasus “bancakan” dana insentif pajak di Bapenda Jombang ini bukan sekadar masalah internal birokrasi, melainkan dugaan kejahatan struktural yang merampas hak-hak pekerja kecil di lingkaran Pemkab. Publik kini menanti keberanian dan taring dari Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk segera memanggil tiga aktor kunci (Hartono, Sholahuddin, dan Joko Muji) guna mengusut tuntas siapa “Aktor Intelektual” di balik skandal ini
Tim Redaksi


