Banggai, Rajawali News– Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbagian Keuangan RSUD Banggaidiketahui bahwa besaran Honorarium Pejabat Pengelola BLUD dan Honorarium
Pengelolaan BMD hanya mengikuti besaran honor yang dibayarkan pada tahun-tahun
sebelumnya dan tidak mengetahui dasar penetapan besaran honorarium tersebut.
c. Pembayaran Honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas tidak sesuai ketentuan
sebesar Rp55.125.000,00
RSUD Banggai tahun 2025 s.d. 30 September menyajikan anggaran Belanja
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
Rp848.460.000,00 dan realisasi sebesar Rp516.917.885,00 atau 60,92% dari anggaran.
Belanja tersebut antara lain mencakup belanja honorarium dewan pembina dan
pengawas BLUD dengan anggaran masing-masing sebesar Rp90.000.000,00 dan
Rp30.000.000,00 serta realisasi masing-masing sebesar Rp67.500.000,00 dan
Rp22.500.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium
dewan pembina dan pengawas BLUD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
- Pembentukan dan pembayaran honorarium pembina selain pembina teknis dan
keuangan tidak sesuai dengan ketentuan
Pembentukan pejabat pembina teknis dan pembina keuangan RSUD Banggai
ditetapkan dengan Kepbup No. 445/119/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025
tentang Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD RSUD Banggai. Pembina
teknis adalah Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana serta pembina keuangan adalah Kepala BPKAD. Dalam SK tersebut
sebagaimana diktum kedua, tugas pembina teknis dan pembina keuangan meliputi:
a) mengikuti perkembangan kegiatan BLUD serta memberikan pendapat dan
nasehat kepada Pejabat Pengelola BLUD;melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan serta
memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat
pengelola BLUD; dan
c) memonitoring tindaklanjut hasil evaluasi penilaian kinerja BLUD.
Kemudian pada diktum ketiga dijelaskan bahwa pembina teknis dan pembina
keuangan tersebut bertanggung jawab kepada Bupati.
Selanjutnya, Bupati menetapkan honorarium pembina teknis dan pembina keuangan
melalui Kepbup No. 445/123/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang
Penetapan Besaran Honorarium Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD
RSUD Banggai. Dalam diktum kesatu kepbup tersebut mengatur besaran
honorarium yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan KB selaku pembina teknis dan Kepala BPKAD selaku pembina
keuangan sebagaimana yang tercantum pada lampiran. Sedangkan, pada lampiran
diketahui bahwa penetapan besaran honorarium tidak hanya untuk Kepala Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB dan Kepala BPKAD, namun untuk
Bupati sebagai pembina.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium pembina teknis dan
pembina keuangan, menunjukkan terdapat pemberian honorarium kepada Bupati
Banggai Laut s.d. 30 September 2025 sebagai pembina dengan nilai sebesar
Rp36.000.000,00 (Rp4.000.000,00 x 9 bulan). Meskipun dalam Perbup Nomor 3
Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pembina
BLUD adalah hanya pembina teknis dan pembina keuangan.
Hasil wawancara dengan Direktur RSUD dan PPTK diketahui bahwa pengusulan
honorarium pembina kepada Bupati didasarkan pada hasil rapat manajemen tanpa
didasarkan pada formulasi atau perhitungan yang jelas atas besaran honor yang
ditetapkan dan tidak terdapat hasil telaah atau kajian yang terdokumentasi. Direktur
RSUD menganggap Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah sehingga wajar apabila ditetapkan sebagai pembina dan diberikan
honorarium.
- Pembentukan Dewan Pengawas tidak memenuhi kriteria sesuai Permendagri Nomor
79 Tahun 2018
Dewan Pengawas RSUD ditetapkan dengan Kepbup No. 445/121/UPT-RSUD/2025
tanggal 14 Maret 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RSUD
Banggai. Dewan Pengawas terdiri dari Ketua adalah Sekretaris Daerah serta
Anggota adalah Inspektur dan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD.
Hasil reviu atas Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Annas Cahyadi
No. 00040/2.1034/AU.5/11/1162-1/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 menunjukkan
bahwa laporan keuangan RSUD Banggai Tahun 2024 menyajikan:
a) realisasi pendapatan pada Tahun 2023 sebesar Rp15.282.998.195,00 dan Tahun
2024 sebesar Rp18.508.972.252,00; dan
b) nilai aset pada tahun 2023 sebesar Rp32.585.936.222,56 dan Tahun 2024 sebesar
Rp32.485.936.222,56.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah diketahui bahwa jumlah anggota Dewan
Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang untuk BLUD yang memiliki:realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir,
sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau
b) nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus milyar rupiah)
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bupati menetapkan Honorarium Dewan
Pengawas melalui Kepbup Nomor 445/124/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret
2025 tentang Penetapan Besaran Honorarium Dewan Pengawas BLUD RSUD
Banggai, dengan perincian sebagai berikut.Berdasarkan kondisi tersebut, RSUD Banggai tidak memenuhi kriteria pendapatan
maupun nilai aset sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun
2018 untuk pembentukan dewan pengawas. Sehingga dewan pengawas seharusnya
tidak perlu dibentuk dan berimplikasi terhadap pembayaran honorarium dari Bulan
Januari s.d. September 2025 sebesar Rp19.125.000,00. Perincian dapat dilihat pada
tabel berikut.Hasil wawancara dengan Direktur RSUD Banggai dan PPTK diketahui bahwa telah
terjadi kekeliruan dalam memahami ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Pemahaman yang diketahui selama ini bahwa setiap BLUD wajib memiliki Dewan
Pengawas, tanpa memperhatikan kriteria yang harus dipenuhi dalam pembentukan
Dewan Pengawas tersebut. Selain itu, dewan pengawas juga belum pernah
memberikan penilaian kinerja keuangan dan non keuangan BLUD serta melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala 2 kali dalam satu tahun yang
terdokumentasi secara tertulis.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
- Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas: k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD tugas dan wewenang antara
lain: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; b. melakukan
verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran;
- Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas
dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti kelengkapan dokumen
pembayaran;
- Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada Lampiran Bab V huruf L angka 2 Ketentuan Pelaksanaan, Poin b Angka
2 yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk
mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil;
c. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal
16 ayat (5) yang menyatakan bahwa Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3
(tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:
- realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir,
sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau
- nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
milyar rupiah);
d. Perbup Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah pada:
- Pasal 30 yang menyatakan bahwa Pembina dan Pengawas BLUD terdiri atas:
a) pembina teknis dan pembina keuangan;
b) satuan pengawas internal; dan
c) dewan pengawas.
- Pasal 31:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a yaitu Kepala Dinas Kesehatan Daerah;
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Pembina Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a yaitu Kepala BPKAD;
e. Lampiran I Kepbup No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya
Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada:Angka 2.1 yang menyatakan bahwa Honorarium penanggungjawaban pengelola
keuangan pada setiap satuan kerja diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola
penanggungjawab keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
- Angka 16.1.5 huruf h yang menyatakan bahwa dalam hal perjalanan dinas tidak
menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum
setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota
tempat tujuan;
- Tabel 1.2 yang menyatakan bahwa:
a) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di
atas Rp10 Miliar s.d. Rp25 Miliar sebesar Rp1.090.000,00;
b) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di
atas Rp25 Miliar s.d. Rp50 Miliar sebesar Rp1.320.000,00;
- Tabel 1.5 yang menyatakan bahwa:
a) Honorarium Pengurus Barang Pengguna dengan satuan orang/bulan sebesar
Rp400.000,00;
b) Honorarium Pengurus Barang Pembantu dengan satuan orang/bulan sebesar
Rp300.000,00; dan
f. Lampiran II Kepbup No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Bupati No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya
Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada Angka 3.1.4 pada poin 3
yang menyatakan bahwa Jasa Pengurus Barang Pembantu dengan Nilai Aset 15 Miliar
– 25 Miliar sebesar Rp1.000.000,00.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas BLUD sebesar
Rp10.610.000,00;
b. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
BLUD dan Honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp40.758.000,00 (Rp21.633.000,00
- Rp19.125.000,00); dan
c. pembayaran honorarium pembina membebani keuangan RSUD Banggai sebesar
Rp36.000.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Direktur RSUD Banggai belum memedomani ketentuan tentang besaran biaya
honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola
BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD belum memverifikasi secara rinci keabsahan
dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas; dan
c. pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas
sesuai kondisi yang senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Banggai menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Direktur
RSUD Banggai:
a. memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian
honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;
b. menginstruksikan:
- PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD memverifikasi secara rinci keabsahan
dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas;
- pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai
kondisi yang senyatanya;
c. memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dengan menyetorkan ke Kas BLUD sebesar Rp51.368.000,00; dan
d. menghentikan pembayaran honorarium pembina yang membebani keuangan RSUD
Banggai sebesar Rp36.000.000,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Direktur RSUD
Banggai untuk memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan
pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas, sesuai rencana aksi yang
telah disetujui.
(red)


