Sabtu, Juli 11, 2026
spot_img

“BPK Bongkar Dugaan Pemborosan di RSUD Banggai! Honorarium Tak Sesuai Aturan, Bupati Ikut Terima Honor Rp Puluhan Juta

Banggai, Rajawali News– Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbagian Keuangan RSUD Banggaidiketahui bahwa besaran Honorarium Pejabat Pengelola BLUD dan Honorarium

Pengelolaan BMD hanya mengikuti besaran honor yang dibayarkan pada tahun-tahun

sebelumnya dan tidak mengetahui dasar penetapan besaran honorarium tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

c. Pembayaran Honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas tidak sesuai ketentuan

sebesar Rp55.125.000,00

RSUD Banggai tahun 2025 s.d. 30 September menyajikan anggaran Belanja

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar

Rp848.460.000,00 dan realisasi sebesar Rp516.917.885,00 atau 60,92% dari anggaran.

Belanja tersebut antara lain mencakup belanja honorarium dewan pembina dan

pengawas BLUD dengan anggaran masing-masing sebesar Rp90.000.000,00 dan

Rp30.000.000,00 serta realisasi masing-masing sebesar Rp67.500.000,00 dan

Rp22.500.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium

dewan pembina dan pengawas BLUD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

  1. Pembentukan dan pembayaran honorarium pembina selain pembina teknis dan

keuangan tidak sesuai dengan ketentuan

Pembentukan pejabat pembina teknis dan pembina keuangan RSUD Banggai

ditetapkan dengan Kepbup No. 445/119/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025

tentang Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD RSUD Banggai. Pembina

teknis adalah Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga

Berencana serta pembina keuangan adalah Kepala BPKAD. Dalam SK tersebut

sebagaimana diktum kedua, tugas pembina teknis dan pembina keuangan meliputi:

a) mengikuti perkembangan kegiatan BLUD serta memberikan pendapat dan

nasehat kepada Pejabat Pengelola BLUD;melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan serta

memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat

pengelola BLUD; dan

c) memonitoring tindaklanjut hasil evaluasi penilaian kinerja BLUD.

Kemudian pada diktum ketiga dijelaskan bahwa pembina teknis dan pembina

keuangan tersebut bertanggung jawab kepada Bupati.

Selanjutnya, Bupati menetapkan honorarium pembina teknis dan pembina keuangan

melalui Kepbup No. 445/123/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang

Penetapan Besaran Honorarium Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD

RSUD Banggai. Dalam diktum kesatu kepbup tersebut mengatur besaran

honorarium yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian

Penduduk dan KB selaku pembina teknis dan Kepala BPKAD selaku pembina

keuangan sebagaimana yang tercantum pada lampiran. Sedangkan, pada lampiran

diketahui bahwa penetapan besaran honorarium tidak hanya untuk Kepala Dinas

Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB dan Kepala BPKAD, namun untuk

Bupati sebagai pembina.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium pembina teknis dan

pembina keuangan, menunjukkan terdapat pemberian honorarium kepada Bupati

Banggai Laut s.d. 30 September 2025 sebagai pembina dengan nilai sebesar

Rp36.000.000,00 (Rp4.000.000,00 x 9 bulan). Meskipun dalam Perbup Nomor 3

Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pembina

BLUD adalah hanya pembina teknis dan pembina keuangan.

Hasil wawancara dengan Direktur RSUD dan PPTK diketahui bahwa pengusulan

honorarium pembina kepada Bupati didasarkan pada hasil rapat manajemen tanpa

didasarkan pada formulasi atau perhitungan yang jelas atas besaran honor yang

ditetapkan dan tidak terdapat hasil telaah atau kajian yang terdokumentasi. Direktur

RSUD menganggap Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan

daerah sehingga wajar apabila ditetapkan sebagai pembina dan diberikan

honorarium.

  1. Pembentukan Dewan Pengawas tidak memenuhi kriteria sesuai Permendagri Nomor

79 Tahun 2018

Dewan Pengawas RSUD ditetapkan dengan Kepbup No. 445/121/UPT-RSUD/2025

tanggal 14 Maret 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RSUD

Banggai. Dewan Pengawas terdiri dari Ketua adalah Sekretaris Daerah serta

Anggota adalah Inspektur dan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD.

Hasil reviu atas Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Annas Cahyadi

No. 00040/2.1034/AU.5/11/1162-1/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 menunjukkan

bahwa laporan keuangan RSUD Banggai Tahun 2024 menyajikan:

a) realisasi pendapatan pada Tahun 2023 sebesar Rp15.282.998.195,00 dan Tahun

2024 sebesar Rp18.508.972.252,00; dan

b) nilai aset pada tahun 2023 sebesar Rp32.585.936.222,56 dan Tahun 2024 sebesar

Rp32.485.936.222,56.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

tentang Badan Layanan Umum Daerah diketahui bahwa jumlah anggota Dewan

Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang untuk BLUD yang memiliki:realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir,

sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan

Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau

b) nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00

(seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima

ratus milyar rupiah)

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bupati menetapkan Honorarium Dewan

Pengawas melalui Kepbup Nomor 445/124/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret

2025 tentang Penetapan Besaran Honorarium Dewan Pengawas BLUD RSUD

Banggai, dengan perincian sebagai berikut.Berdasarkan kondisi tersebut, RSUD Banggai tidak memenuhi kriteria pendapatan

maupun nilai aset sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun

2018 untuk pembentukan dewan pengawas. Sehingga dewan pengawas seharusnya

tidak perlu dibentuk dan berimplikasi terhadap pembayaran honorarium dari Bulan

Januari s.d. September 2025 sebesar Rp19.125.000,00. Perincian dapat dilihat pada

tabel berikut.Hasil wawancara dengan Direktur RSUD Banggai dan PPTK diketahui bahwa telah

terjadi kekeliruan dalam memahami ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Pemahaman yang diketahui selama ini bahwa setiap BLUD wajib memiliki Dewan

Pengawas, tanpa memperhatikan kriteria yang harus dipenuhi dalam pembentukan

Dewan Pengawas tersebut. Selain itu, dewan pengawas juga belum pernah

memberikan penilaian kinerja keuangan dan non keuangan BLUD serta melaporkan

pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala 2 kali dalam satu tahun yang

terdokumentasi secara tertulis.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

  1. Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai

tugas: k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

  1. Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD tugas dan wewenang antara

lain: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti

kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; b. melakukan

verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara

Pengeluaran;

  1. Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas

dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti kelengkapan dokumen

pembayaran;

  1. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti

yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan

Daerah, pada Lampiran Bab V huruf L angka 2 Ketentuan Pelaksanaan, Poin b Angka

2 yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk

mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil;

c. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal

16 ayat (5) yang menyatakan bahwa Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3

(tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:

  1. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir,

sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan

Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau

  1. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00

(seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus

milyar rupiah);

d. Perbup Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Badan

Layanan Umum Daerah pada:

  1. Pasal 30 yang menyatakan bahwa Pembina dan Pengawas BLUD terdiri atas:

a) pembina teknis dan pembina keuangan;

b) satuan pengawas internal; dan

c) dewan pengawas.

  1. Pasal 31:

a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 huruf a yaitu Kepala Dinas Kesehatan Daerah;

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Pembina Keuangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 huruf a yaitu Kepala BPKAD;

e. Lampiran I Kepbup No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas

Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya

Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada:Angka 2.1 yang menyatakan bahwa Honorarium penanggungjawaban pengelola

keuangan pada setiap satuan kerja diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola

penanggungjawab keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

  1. Angka 16.1.5 huruf h yang menyatakan bahwa dalam hal perjalanan dinas tidak

menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum

setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota

tempat tujuan;

  1. Tabel 1.2 yang menyatakan bahwa:

a) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di

atas Rp10 Miliar s.d. Rp25 Miliar sebesar Rp1.090.000,00;

b) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di

atas Rp25 Miliar s.d. Rp50 Miliar sebesar Rp1.320.000,00;

  1. Tabel 1.5 yang menyatakan bahwa:

a) Honorarium Pengurus Barang Pengguna dengan satuan orang/bulan sebesar

Rp400.000,00;

b) Honorarium Pengurus Barang Pembantu dengan satuan orang/bulan sebesar

Rp300.000,00; dan

f. Lampiran II Kepbup No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 sebagaimana telah diubah dengan

Keputusan Bupati No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas

Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya

Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada Angka 3.1.4 pada poin 3

yang menyatakan bahwa Jasa Pengurus Barang Pembantu dengan Nilai Aset 15 Miliar

– 25 Miliar sebesar Rp1.000.000,00.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas BLUD sebesar

Rp10.610.000,00;

b. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

BLUD dan Honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp40.758.000,00 (Rp21.633.000,00

  • Rp19.125.000,00); dan

c. pembayaran honorarium pembina membebani keuangan RSUD Banggai sebesar

Rp36.000.000,00.

Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Direktur RSUD Banggai belum memedomani ketentuan tentang besaran biaya

honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola

BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;

b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD belum memverifikasi secara rinci keabsahan

dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas; dan

c. pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas

sesuai kondisi yang senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Banggai menyatakan sependapat

dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Direktur

RSUD Banggai:

a. memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran,

Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian

honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;

b. menginstruksikan:

  1. PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD memverifikasi secara rinci keabsahan

dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas;

  1. pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai

kondisi yang senyatanya;

c. memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan Honorarium Tim

Pelaksana Kegiatan dengan menyetorkan ke Kas BLUD sebesar Rp51.368.000,00; dan

d. menghentikan pembayaran honorarium pembina yang membebani keuangan RSUD

Banggai sebesar Rp36.000.000,00.

Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan

menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Direktur RSUD

Banggai untuk memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara

Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan

pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas, sesuai rencana aksi yang

telah disetujui.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!