Sabtu, Juli 11, 2026
spot_img

BPK Bongkar Carut-Marut Penyaluran Bansos Kemensos 2025! Jutaan KPM Terlambat Terima Hak, Potensi Dana Tak Tersalur Capai Rp2,6 Triliun

Jakarta Rajawali News— Keterlambatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako, Bantuan ATENSI
Anak YAPI dan Bansos PKH pada Tahun 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, analisa dan permintaan keterangan kepada PPK
Bansos Program Sembako, Bansos PKH, dan Bansos ATENSI YAPI diketahui terdapat
permasalahan dalam penyaluran Bansos Tahun 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bansos Program Sembako
Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025, Kemensos
menganggarkan Belanja Bansos Sembako sebesar Rp43.865.000.000.000 yang terdiri
atas anggaran Bansos Sembako Reguler sebesar Rp36.554.166.800.000 dan anggaran
Bansos Sembako Stimulus sebesar Rp7.310.833.200.000. Anggaran tersebut ditujukan
untuk 18.800.000 KPM yang memenuhi persyaratan penerima Bansos Sembako
Reguler dan 18.277.083 KPM untuk Bansos Sembako Stimulus.
Rekapitulasi realisasi Bansos Sembako sampai dengan Triwulan III 2025 disajikan pada
tabel berikut ini:Berdasarkan analisa dokumen diketahui terdapat penyaluran Bansos Sembako Tahap I,
II, Stimulus, dan III Tahun 2025 yang tidak tepat waktu dan Bansos Sembako yang
belum disalurkan kepada KPM sampai dengan 30 September 2025 dengan rincian
sebagai berikut:
1) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap I sebanyak 522.917
KPM (18.800.000 – 18.277.083);
2) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap II sebanyak
3.043.828 KPM (18.800.000 – 15.756.172);
3) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Stimulus Ekonomi (Penebalan)
sebanyak 2.520.911 KPM (18.277.083 – 15.756.172); dan
4) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap III sebanyak
4.607.633 KPM (18.800.000 – 14.192.367).
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPK Bansos Sembako Tahun 2025,
menunjukkan bahwa penyebab penyaluran Bansos Sembako tidak tepat waktu/belum
tersalur seluruh Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III hingga 18 November
2025, sebagai berikut:
1) Dalam DIPA Tahun 2025 untuk penyaluran Bansos Sembako sebanyak 18.880.000
KPM dan penyaluran Bansos Sembako Stimulus/Penebalan sebanyak 18.277.083
KPM, namun PPK merealisasikan penyaluran Bansos Sembako Reguler dan
Stimulus untuk 18.277.083 KPM tanpa melakukan revisi DIPA; dan
2) Belum tersalurnya seluruh Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III hingga
18 November 2025 karena adanya pembukaan rekening kolektif KPM atas peralihan
penyaluran Bansos Sembako dari PT PI ke Bank Himbara. Namun demikian, sisa
KPM tersebut tetap disalurkan Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III secara
bertahap pada Juli s.d November 2025 dengan nilai tersalur per 18 November 2025
sebesar Rp3.661.237.000.000 yang disajikan pada tabel berikut ini:Atas permasalahan tersebut, PPK Bansos Sembako Tahun 2025 menjelaskan bahwa
proses pendistribusian KKS kepada KPM membutuhkan waktu yang lebih lama dari
pada proses burekol. Oleh karena itu, PPK melalui Direktorat PSKMR berkoordinasi
dengan Dinsos Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendampingi dan mengoordinasikan
dengan Bank Penyalur pada saat pendistribusian KKS dan buku tabungan kepada KPM.
b. Bantuan ATENSI Anak YAPI
Salah satu realisasi Belanja Bansos adalah Belanja Bantuan ATENSI Anak YAPI pada
Direktorat RSA sebesar Rp524.336.000.000 (s.d. Triwulan III 2025). Berdasarkan
pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran diketahui bahwa penyaluran bantuan
sebesar Rp57.631.200.000 dilaksanakan tidak tepat waktu, dengan perincian berikut:Atas permasalahan tersebut, Kepala Pokja Bantuan ATENSI Anak YAPI diketahui PPK
Direktorat RSA menjelaskan bahwa pencairan SP2D ATENSI Anak YAPI dilakukan
oleh Direktorat RSA mengalami keterlambatan karena kendala antara lain:
1) Kuota penyaluran bansos ATENSI Anak YAPI setiap bulan adalah sebanyak 294.000
PM. Sebelum penyaluran Kemensos melakukan verifikasi data PM untuk
memastikan PM sudah sesuai dengan persyaratan. Penurunan jumlah PM sebagai
dampak hasil verifikasi menyebabkan Kemensos perlu tambahan waktu mencari
tambahan PM agar kuota penyaluran sesuai target sebanyak 294.000 PM tetap
terpenuhi; danProses burekol dan pendistribusian kartu ATENSI untuk PM pada tahun sebelumnya
menerima bantuan melalui PT PI dan untuk PM baru membutuhkan waktu cukup
lama.
c. Bansos PKH
Kemensos menganggarkan Program Bansos PKH tahun 2025 sebesar
Rp28.709.816.300.000 yang diperuntukkan kepada 10.000.000 KPM. Bansos PKH
disalurkan setiap triwulan dengan bekerja sama dengan Bank Penyalur dan PT PI.
Hingga 30 September 2025, terdapat Bansos PKH Tahap II dan III 2025 yang belum
disalurkan kepada KPM dengan rincian sebagai berikut:
1) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos PKH Tahap II sebanyak 1.520.116 KPM
(10.000.000 – 8.479.884); dan
2) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos PKH Tahap III sebanyak 1.612.355 KPM
(10.000.000 – 8.387.645).
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPK Bansos PKH Tahun 2025,
menunjukkan bahwa salah satu penyebab belum tersalurnya seluruh bansos PKH Tahap
II dan III hingga 30 September 2025 karena adanya pembukaan rekening kolektif atas
KPM peralihan penyaluran oleh PT PI ke bank penyalur. Namun demikian, sisa KPM
tersebut tetap disalurkan bansos PKH Tahap II dan III secara bertahap pada Tahap IV
(Oktober–Desember) dengan nilai tersalur per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp1.133.565.600.000 yang disajikan pada tabel berikut:
Berdasarkan tabel di atas, total jumlah KPM PKH di Tahap II dan Tahap III yang belum
tersalur Bansos PKH adalah sebesar 1.651.212 ((1.520.116 – 570.175) + (1.612.355 –
911.084)) KPM. Apabila dikalikan dengan indeks Bansos PKH paling kecil yaitu
komponen anak sekolah sebesar Rp225.000 per triwulan maka nilai Bansos PKH yang
belum tersalur minimal sebesar Rp371.522.700.000 (1.651.212 KPM x Rp225.000).
Atas permasalahan tersebut, PPK Bansos PKH tahun 2025 menjelaskan bahwa proses
pembukaan rekening kolektif diikuti dengan proses pendistribusian KKS kepada KPM
membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, PPK melalui Direktorat Jamsos
berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendampingi dan
mengoordinasikan dengan Bank Penyalur pada saat pendistribusian KKS dan buku
tabungan kepada KPM.
Atas kondisi tersebut Direktur PSKMR, Direktur RSA dan Direktur Jamsos menyatakan
sependapat dan akan berkoordinasi dengan Pusdatinkesos agar penyaluran bansos PKH
tepat waktu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 37 padaAyat (1) menyatakan bahwa “Penyaluran Bantuan Sosial PKH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf e dilakukan secara nontunai”; dan
2) Ayat (3) menyatakan bahwa “Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) Tahun”.
b. Kepdirjen Dayasos No.22/5/SK/1/2025 tentang petunjuk Penyaluran Program sembako
Bab I Pendahuluan, yang diantaranya menyatakan bahwa “Dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyaluran program sembako serta
mewujudkan prinsip 3 T (tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi). Penyaluran
program sembako dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga penyaluran
program sembako mudah dipantau dan dievaluasi untuk meminimalkan penyimpangan
penyaluran program sembako”.
c. Kepdirjen Rehsos Nomor 29/4/HK.01/3/2025 dan perubahannnya Nomor
48/4/HK.01/6/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi
Sosial Anak Yatim Piatu melalui Bank Penyalur pada Bab 2 Pelaksanaan Teknis
Penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, yang diantaranya
menyatakan bahwa “Nilai Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu sejumlah Rp200.000
(dua ratus ribu rupiah) per bulan per Penerima Manfaat atau sesuai dengan kemampuan
keuangan negara yang disalurkan pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni,
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember atau sesuai dengan kebijakan
Pemerintah”.
d. DIPA TA 2025 Nomor SP DIPA- 027.03.1.690556/2025 yang diantaranya menyatakan
bahwa “Keluarga yang mendapat Penyaluran Bansos Sembako Reguler (18.800.000
KPM x 9 bulan x Rp 200.000 ) dan Penyaluran Sembako Stimulus/Penebalan bulan
Juni dan Juli 2025 (18.277.083 KPM x 2 x Rp200.000)”.
e. DIPA Kemensos TA 2025 pada Lampiran I A. Informasi Kinerja pada Klasifikasi
Rincian Output 8 yang diantaranya menyatakan bahwa “Keluarga yang mendapat
Bantuan Sosial Bersyarat sebanyak 10.000.000 keluarga”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Sebanyak 6.656.729 KPM terlambat memanfaatkan Bansos Sembako sebesar
Rp3.661.237.000.000;
b. Sebanyak 4.038.560 KPM berpotensi tidak tersalur Bansos Sembako Reguler dan
Stimulus sebesar Rp2.251.754.200.000;
c. Sebanyak 144.078 PM terlambat memanfaatkan Bansos ATENSI Anak YAPI sebesar
Rp57.631.200.000;
d. Sebanyak 1.651.212 KPM berpotensi tidak tersalur Bansos PKH Tahun 2025 minimal
sebesar Rp371.522.700.000; dan
e. Sebanyak 1.481.259 KPM terlambat memanfaatkan Bansos PKH minimal sebesar
Rp1.133.565.600.000.Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Dirjen Dayasos, Dirjen Rehsos dan Dirjen Linjamsos selaku KPA kurang optimal dalam
melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran bansos di satuan
kerja yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Direktur PSKMR, Direktur RSA dan Direktur Jamsos kurang cermat dalam
mengoordinasikan perencanaan penyaluran bansos secara tepat waktu;
c. Direktur RSA selaku PPK Bantuan ATENSI Anak YAPI kurang cermat dalam
merencanakan penyaluran bansos sesuai ketentuan; dan
d. PPK Bansos Sembako dan PPK Bansos PKH kurang cermat dalam menyiapkan daftar
KPM yang dialihkan penyalurannya dari PT PI kepada Bank Penyalur.
Atas permasalahan tersebut, Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar:
a. Memerintahkan Dirjen Dayasos, Dirjen Rehsos, dan Dirjen Linjamsos untuk lebih
optimal dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan anggaran
bansos;
b. Memerintahkan Direktur PSKMR, Direktur RSA, Direktur Jamsos, PPK Bansos
Sembako dan PPK Bansos PKH untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas masing-
masing dalam penyaluran bansos;
c. Menyempurnakan mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada KPM baru sehingga
risiko keterlambatan penyaluran dan risiko bantuan tidak tersalur dapat diminimalkan;
dan
d. Mengevaluasi dan menyesuaikan pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam PKS
termasuk mengatur klausul penetapan batas waktu layanan yang terukur serta
pemanfaatan rekening yang telah dimiliki penerima, sehingga bansos dapat disalurkan
tepat waktu sesuai ketentuan.
Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi pada Lampiran 40

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!