Kamis, Juli 9, 2026
spot_img

Potensi Kebocoran PAD Banggai Capai Belasan Miliar! Pajak dan Retribusi Diduga Amburadul, Tata Kelola Pemda Jadi Sorotan Tajam

BANGGAI , Rajawali News– Tata kelola Pendapatan Daerah di Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Temuan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan, penetapan, hingga pemungutan pajak dan retribusi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah sangat signifikan.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya potensi kekurangan penerimaan PDRD sedikitnya sebesar Rp13,84 miliar akibat pajak dan retribusi yang belum maupun kurang ditetapkan. Selain itu, terdapat potensi kehilangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp25,06 juta, karena wajib pajak tidak memungut pajak dari subjek pajak sesuai tarif yang berlaku.
Tak hanya itu, ditemukan pula potensi kehilangan retribusi sebesar Rp871,16 juta akibat retribusi yang tidak ditetapkan dan tidak dipungut sesuai ketentuan. Bahkan, pemeriksaan juga mengungkap adanya penetapan retribusi yang tidak memiliki dasar hukum sehingga berpotensi membebani masyarakat, serta adanya risiko penyalahgunaan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah karena tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Permasalahan tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengendalian internal pada sejumlah organisasi perangkat daerah. Di antaranya belum ditunjuknya Petugas Pemeriksa Retribusi Daerah, kurang cermatnya pejabat terkait dalam menghitung dan menetapkan pajak maupun retribusi, belum optimalnya intensifikasi pajak daerah, hingga kurangnya sosialisasi perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan kepada puskesmas.
Pemeriksaan juga menyoroti pengelolaan aset daerah berupa Sewa Gedung Graha Pemda yang disebut belum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas berbagai temuan tersebut, Bupati Banggai melalui Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala perangkat daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Rekomendasi tersebut mencakup optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, penetapan petugas pemeriksa retribusi, peningkatan pengawasan, pemrosesan pajak dan retribusi yang belum ditetapkan, hingga pembenahan administrasi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pengelolaan Pendapatan Asli Daerah harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap potensi penerimaan yang tidak tergali atau tidak dipungut berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Publik kini menantikan realisasi tindak lanjut yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Banggai. Transparansi pelaksanaan rekomendasi dan penguatan sistem pengawasan akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!