Rabu, Juli 8, 2026
spot_img

KADES TEBAT LANGSAT KA LAHAT SEKALIGUS KETUA KELOMPOK TANI DINGIN ATI MENEBUS DAN KUASAI MESIN BANTUAN PENCACAH PADI DARI DINAS TPHP

 

Lahat, Rajawalinews.online

Dugaan bantuan Pemerintah Mesin penggiling padi Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga membayar uang tebusan sebesar Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah) kepada Kabid dengab inisial ADS diDinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Lahat.Berdasarkan keterangan dari Narasumber kami yang dapat dipercaya Kades sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ,Diduga Mesin bantuan pencacah padi dikuasai secara pribadi oleh ketua kelompok tani sekaligus Kades, ditempatkan ditanah pribadi kades sekaligus ketua kelompok tani diDesa Bangke Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat diduga demi keuntungan Pribadi yang seharusnya untuk kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat. Diduga Kepala Desa sekaligus Ketua Kelompok Tani Dingin Ati menyalahi Permentan Nomor 67 tahun 2016 dan UU no 06 tahun 2014 pasal 51

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Hal ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Secara umum, kepala desa sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani. Aturan seperti Permentan Nomor 67 Tahun 2016 bahkan tidak memperbolehkan perangkat desa menjadi pengurus kelompok tani.

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan lainnya dan jabatan yang dilarang dalam undang-undang.

Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.Sanksi Administratif Pemberhentian dari jabatan, pengembalian dana yang diperoleh secara tidak sah.Sanksi pidana (penjara/denda) baru bisa diterapkan jika jabatan rangkap tersebut berujung pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana/bantuan.

Warga Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media ini 03-07-2026 mengatakan Mesin ini milik Pak Kades Desa Tebat Langsat Dadang yang baru saja dibeli ,beberapa minggu lalu pernah dicoba namun operatornya tidak paham dan butuh banyak tenaga manusia.Yang dibelakangnya mesin yang lama dibeli dari kades terdahulu pak Nop dan tanah ini juga sudah dibeli Pak kades Dadang,karena ini dahulunya mesin lama dan tanah ini punya kades.”tuturnya”

Anggota Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut 01-07-2026 kepada awak media ini mengatakan ,Kades yang memegang kendali, semuanya diatur Kades dia berkuasa dan mengatakan bahwa mesin yang baru ini pak kades menebus dari Dinas pertanian dengan harga yang mahal berkisar Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah).Mesinnya ditempatkan didesa Bangke ditanah pribadi milik pak kades Dadang, bukan didesa Tebat Langsat dan bukan punya kelompok Tani Dingin Ati,itu punya pribadi Pak Kades ,karena Pak Kades menebusnya”ujarnya”.

Dadang Kariawan Selaku Kades Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat diduga kuat Tabrak Permentan No 67 tahun 2016 dan UU no 06 tahun 2014 pasal 51 Tiga kali dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatAppss Nomor 0853-8165-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Jimi Karter selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatApps Nomor 0813-6772-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Ari Kordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatAppss 0821-8100-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Alfatah Dwi Saputra ,S.TP.M.M selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lahat saat awak media ini konfirmasi Via WhatAppss 07-07-2026 nomor 0813-6842-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

HERI AS & NITA YUPIKA

“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!