Muratara, Rajawali News— Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 17 SKPD
Belum Tertib
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan
Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp78.180.110.656,00 dan telah direalisasikan
sebesar Rp69.753.616.212,00 atau 89,22% dari anggaran, dengan rincian sebagai
berikut.Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada
17 SKPD menunjukkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas belum tertib dengan uraian sebagai berikut.Perhitungan Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Belum Sesuai
Surat Edaran Bupati
Dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara
Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56
Tahun 2024. Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan secara keseluruhan
dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada tanggal 11 Juni 2024, telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah
Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji
Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional. Putusan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
melalui Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD, yang
menyatakan bahwa:
1) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024; dan
2) Dalam hal standar biaya dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor
108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 beserta
perubahannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka berpedoman
pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional.
Hasil perbandingan satuan biaya perjalanan dinas antara Peraturan
Presiden Nomor 33 tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 menunjukkan terdapat perbedaan satuan biaya penginapan.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penginapan dalam
rentang waktu tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 31 Desember 2024 menunjukkan
bahwa pelaksana perjalanan dinas pada 16 SKPD belum mengikuti Surat Edaran
Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD dalam menghitung tarif
penginapan, dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara
Nomor 56 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Penghitungan besaran tarif penginapan yang masih menggunakan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menimbulkan selisih perhitungan sebesar
Rp84.333.400,00 dengan rincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah menunjukkan bahwa Surat Edaran tersebut sudah disampaikan
kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Utara. Namun, berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran SKPD
terkait diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengetahui perihal
Surat Edaran tersebut.
Perhitungan selisih tersebut telah diklarifikasi dengan Pangguna
Anggaran, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas dan
telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 8 s.d
19 Mei 2025.
b. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Hasil
Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas serta konfirmasi kepada pihak ketiga yang menjadi tujuan
penginapan dan tujuan kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat
perjalanan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan bahwa pelaksana
perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti yang
dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.810.000,00; dan
2) Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dari pelaksana perjalanan dinas
menunjukkan bahwa pelaksana yang bersangkutan terkonfirmasi tidak
hadir sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Hasil klarifikasi
dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa yang bersangkutan
tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa
perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sebesar Rp78.339.650,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.
c. Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Belum
Memadai
Setelah pelaksanaan perjalanan dinas selesai dilaksanakan, masing-
masing pelaksana perjalanan dinas akan menyusun rincian pertanggungjawaban
biaya perjalanan dinas berdasarkan bukti pertanggungjawaban. Laporan tersebut
akan disampaikan kepada PPTK untuk diverifikasi dan selanjutnya akan
diproses sampai dilakukan pembayaran kepada masing-masing pelaksana
perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah menunjukkan bahwa terdapat kesalahan perhitungan dalam rincian
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Kesalahan tersebut antara lain
meliputi kesalahan perhitungan uang harian, uang representasi, dan biaya
penginapan dengan nilai sebesar Rp68.340.378,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.
d. Pencatatan Transaksi atas 13 Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tidak Akurat
Hasil pemeriksaan terhadap penginputan realisasi Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat Daerah Bagian Umum menunjukkan bahwa terdapat 13
realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yang dicatat ganda sebesar
Rp32.581.565,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan PA, PPTK, dan Bendahara
Pengeluaran dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas
Daerah tanggal 19 Mei 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
danPasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Pasal 2:
1) Ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar
harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya
tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah; dan
2) Ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga
satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
c. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran II poin 4 yang menyatakan
bahwa dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana
perjalanan dinas melebihi atau kurang dari biaya perjalanan dinas yang
seharusnya dipertanggungjawabkan, maka kelebihan atau kekurangan bayar
biaya perjalanan dinas wajib disetor/dibayarkan.
Permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan tujuan kegiatan tidak tercapai
pada 17 SKPD.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD selaku Pengguna Aanggaran kurang
melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan
Dinas di satuan kerjanya;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) terkait tidak meneliti
kelengkapan dan verifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;
c. PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak mematuhi ketentuan
dalam mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas;
d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi peraturan dalam
mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan
Dinas di satuan kerjanya;Menginstruksikan:
1) PPK SKPD untuk meneliti kelengkapan dan verifikasi bukti
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;
2) PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk mematuhi ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas.
(red)


