Senin, Juli 6, 2026
spot_img

NMeledak! Rp38,3 Miliar DAU-SG, DBH Sawit, dan DAK Fisik Purwakarta Dipakai Para Rampok Berseragam Tak Sesuai Tujuan

Purwakarta Rajawali News— Kas yang Ditentukan Penggunaannya dari Sisa DAU-SG, DBH Sawit, dan
SILPA DAK Fisik Tahun 2018 s.d. 2021 Digunakan Tidak Sesuai
Peruntukannya Sebesar Rp38.335.570.216,00
Neraca Pemkab Purwakarta pada per 31 Desember 2024 (Audited) menyajikan
Kas di Kas Daerah sebesar Rp8.729.075.635,00 dengan rincian pada tabel
berikut.Rincian pada Lampiran 1.
Saldo Kas di Kas Daerah pada tabel di atas belum memperhitungkan Kas yang
Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp38.335.570.216,00 terdiri dari sisa Dana
Alokasi Umum – Spesific Grant (DAU-SG), sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,
dan SILPA Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018 s.d. 2021. Sisa dana
tersebut seharusnya masih tersimpan pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
namun telah dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya, dengan rincian pada
tabel berikutBerdasarkan reviu dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta
keterangan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), diketahui
bahwa sisa DAU-SG, DBH Sawit, dan DAK Fisik Tahun 2018 s.d. 2021 tersebut
dipergunakan untuk mendanai program prioritas dan belanja pegawai Pemkab
Purwakarta dengan rincian belanja pada tabel berikutAtas sisa DAU SG yang per 31 Desember 2024 seharusnya masih tersimpan di
RKUD tersebut, khususnya DAU SG – Penggajian Formasi PPPK pada Tahun
2025 telah dialokasikan dan direalisasikan untuk pembayaran gaji PPPK Tahun
2025

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!