Jatim, Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran kepada Debitur HP
tidak didukung perhitungan NWC dan CR yang didasarkan pada Laporan
Keuangan Debitur yang terverifikasi
Berdasarkan MPK diketahui bahwa debitur HP merupakan debitur yang
menjalankan usaha distribusi sembako di Nganjuk. Kredit yang diajukan oleh
debitur bertujuan untuk membuka dua cabang toko sembako debitur. Informasi
fasilitas kredit Debitur HP adalah sebagai berikut.
Jenis kredit : Jatim Ritel Modal Kerja (Rekening Koran)
Nomor dan tanggal perjanjian kredit : 219, 17 April 2024
Kewenangan Persetujuan Kredit : Pemimpin Cabang Nganjuk
Plafon kredit : Rp3.000.000.000,00
Jangka waktu kredit : 17 April 2024 s.d. 17 April 2025
Suku bunga kredit : 11% p.a. efektif floating rate
Kolektibilitas per 30 September 2025 : 5 (macet)
Kewajiban per 30 September 2025 : Rp3.260.386.457,49
Pokok : Rp3.000.000.000,00
Tunggakan bunga : Rp260.386.457,49
Jaminan utama kredit adalah kelayakan usaha yang dibiayai dengan kredit bank.
Agunan tambahan kredit adalah fixed asset berupa satu bidang tanah dan bangunan
dan satu bidang tanah sawah dengan total Hak Tanggungan sebesar
Rp3.600.000.000,00.
Berdasarkan dokumen MPK tanggal 15 Maret 2024, analisis kredit diketahui
sebagai berikut.
1) Berdasarkan rasio keuangan, nilai CR belum dapat memenuhi financial
covenants yang ditetapkan Bank Jatim yaitu CR minimal 1,3x. Rasio DER
sudah memenuhi financial covenants maksimal 2,5x;
2) Hasil SLIK OJK tanggal 4 Maret 2024 atas nama debitur, istri debitur, dan
usaha dagang debitur menunjukkan baki debet seluruh pinjaman debitur
sebesar Rp5.316.738.410,00 dengan kolektibilitas lancar.
Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan Kredit Jatim Ritel Modal Kerja Debitur
HP ditemukan permasalahan sebagai berikut.
Perhitungan NWC tidak didasarkan pada Laporan Keuangan yang terverifikasi
sampai dengan dokumen pendukung
Hasil pemeriksaan dokumen kredit pada FAK telah memuat data keuangan
yang disusun oleh AO berdasarkan wawancara dengan debitur namun demikian
belum diverifikasi sampai dengan dokumen pendukungnya. Data keuangan
debitur menunjukkan total NWC (Aktiva Lancar-Utang Lancar) per 31
Desember 2023 sebesar Rp1.337.870.000,00. Aktiva Lancar debitur terdiri dari
Kas dan Bank sebesar Rp1.750.000.000,00, Piutang bersih sebesar
Rp1.020.000.000,00, dan Persediaan sebesar Rp4.500.000.000,00.
Berdasarkan hasil wawancara dengan AO Ritel KC Nganjuk diketahui bahwa
nilai Kas, Piutang, dan Persediaan belum didukung dengan dokumen
pendukungnya berupa mutasi rekening koran/tabungan debitur, daftar piutang,
dan daftar persediaan serta tidak terdapat rincian nilai kas yang berbentuk tunai
dan kas di bank.
2) Pemberian kredit tidak mempertimbangkan hasil scoring kredit aspek CR
Sesuai Pedoman Protofolio Kredit/Pembiayaan, risiko yang dapat diterima
umum adalah usaha calon debitur dalam sektor perdagangan memenuhi rasio
CR minimal 1,3x. Hasil pemeriksaan dokumen kredit pada Formulir Aspek
Keuangan (FAK) menunjukkan bahwa CR (Aktiva Lancar/Utang Lancar)
debitur per 31 Desember 2023 adalah sebesar 1,22x Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban jangka
pendeknya belum mampu memenuhi financial covenants yang dipersyaratkan
oleh Bank Jatim.
(red)


