Senin, Juni 29, 2026
spot_img

TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT DILINGKARAN PEMVROP PAPUA BARAT Rp6.041.106.067,61

Papua Barat Rajawali News— Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mencium bau tak sedap Dimintak pihak Tipikor kajati PEMVROP PAPUA BARAT tangkap pejabat atau penjahat yang merubah peraturan Sehubungan dengan
Selisih Kurang Akibat
Perubahan Peraturan
Senilai
Rp6.041.106.067,61
e. Berkoordinasi dengan PT. Pertamina
Patraniaga, PT. AKR Corporindo, PT.
Masinton Abadi Sentosa, dan PT. Indo
Lautan Energi untuk melakukan
perhitungan ulang atas nilai tagihan
pajak bahan bakar kendaraan yang
seharusnya diterima oleh Provinsi
Papua Barat
b. Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk
Melakukan pengawasan, penetapan, dan
pemungutan Pajak Air Permukaan Pajak Alat
Berat; ;
Rekomendasi poin c.
a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala
Badan Pendapatan Daerah untuk
Berkoordinasi dengan Kepala Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk
bekerja sama dengan BPH Migas dalam
perolehan data badan usaha yang
menyalurkan bahan bakar kendaraan
bermotor di Provinsi Papua Barat sebagai
dasar pendaftaran, penetapan dan
pemungutan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor; ; dan
b. Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk
Berkoordinasi dengan Kepala Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk
bekerja sama dengan BPH Migas dalam
perolehan data badan usaha yang
menyalurkan bahan bakar kendaraan
bermotor di Provinsi Papua Barat sebagai
dasar pendaftaran, penetapan dan
pemungutan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor
Rekomendasi poin d.
a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala
Badan Pendapatan Daerah untuk
Mensosialisasikan dan menerapkan tarif
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor
27 Tahun 2024 pada tahun anggaran
selanjutnya; dan
b. Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk
Mensosialisasikan dan menerapkan tarif
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor
27 Tahun 2024 pada tahun anggaran
selanjutnya;
Rekomendasi poin e.
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
koordinasi dengan Dinas
ESDM dan Hasil PKS
dengan BPH Migas)
Rekomendasi poin d:
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
sosialisasi dan penerapan
Pajak Bahan Bakar sesuai
dengan ketentuan
dilampirkan dengan
SPTPD)
Rekomendasi poin e:
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
Koordinasi dengan BPH
Migas, Dokumen
Konfirmasi dan
perhitungan ulang Pajak
Bahan Bakar)
Kaimana terkait substansi
Rekomendasi poin a; dan
d. Surat pernyataan Kepala
Unit Pelaksana Teknis
Pendapatan Kabupaten
Manokwari, Kabupaten
Teluk Bintuni, Kabupaten
Teluk Wondama,
Kabupaten Manokwari
Selatan, Kabupaten
Fakfak dan Kabupaten
Kaimana telah menerima
surat instruksi Kepala
Badan Pendapatan
Daerah dan berkomitmen
akan menjalankan perintah
sesuai substansi
Rekomendasi poin a.
e. Hasil verifikasi dan
klasifikasi (pendataan dan
penetapan) atas Potensi
Tunggakan Pajak
Kendaraan Bermotor
Rekomendasi poin b:
a. Surat Instruksi Gubernur
kepada Kepala Badan
Pendapatan Daerah terkait
substansi Rekomendasi
poin b;
b. Surat pernyataan kepada
Kepala Badan Pendapatan
Daerah telah menerima
Surat Instruksi Gubernur
dan berkomitmen akan
menjalankan perintah
sesuai substansi
Rekomendasi poin b;
c. Hasil pengawasan,
penetapan, dan
pemungutan Pajak Air
Permukaan dan Pajak Alat
Berat

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!