Senin, Juni 29, 2026
spot_img

Skandal KUR Bank Sumsel Babel: Rp2,85 Miliar Diduga Disalurkan Lewat Debitur ‘Boneka’, BPK Bongkar Modus Nominee

Sumsel Rajawali News— Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Kecil kepada 11 Debitur dan Kredit Usaha Rakyat
Mikro kepada 89 Debitur pada Kantor Cabang Martapura dan Kantor Capem
Belitang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
Kantor Cabang Martapura merupakan salah satu dari sepuluh kantor cabang PT BPD
Sumsel Babel dengan penyaluran kredit tertinggi per 30 September 2025 dengan nilai baki
debet sebesar Rp604.938.752.876,83. Berdasarkan database portofolio kredit per 30
September 2025 diketahui jumlah baki debet kredit bermasalah pada Kantor Cabang
Martapura tercatat sebesar Rp67.183.737.112,49, sehingga posisi NPL Kantor Cabang
Martapura tercatat sebesar 11,11%. Nilai NPL tersebut telah melebihi ketentuan sebesar
6,11% (11,11% – 5,00%) dari standar NPL OJK yang ditetapkan maksimal 5,00%.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan pemberian kredit KUR Kecil dan
Mikro pada Kantor Cabang Martapura dan Capem Belitang dengan penjelasan sebagai
berikut.Pengelolaan KUR Kecil kepada Enam Debitur pada Kantor Cabang Martapura
Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp2.850.000.000,00 dan Digunakan
oleh FSL
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen KUR Kecil dan permintaan
keterangan kepada debitur menunjukkan terdapat enam rekening dengan total nilai
plafon sebesar Rp2.850.000.000,00 yang digunakan untuk kepentingan pihak
lain/beneficial owner atas nama FSL dengan rincian sebagai berikut.Hasil konfirmasi kepada enam debitur atas nama FEP, JSN, WLP, KIS, YFP, dan SLY
merupakan karyawan atau kerabat dari karyawan FSL, yang bergerak di bidang usaha
konstruksi di Martapura, Kabupaten OKU Timur menunjukkan keenam nama tersebut
mengetahui identitasnya dipinjam oleh FSL untuk memperoleh fasilitas KUR Kecil
dari Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Martapura. Objek usaha yang digunakan
sebagai objek pembiayaan KUR Modal Kerja adalah Budidaya Ikan Air Tawar dan
Perkebunan Karet sebagaimana tercantum pada MPK dengan nilai plafon sebesar
Rp2.850.000.000,00.
Hasil permintaan keterangan kepada Analis Kredit, yaitu NHT, DHY, dan TRJ
menyatakan bahwa proses advis kredit dilakukan berdasarkan disposisi dari Penyelia
Kredit a.n. FRB – dengan masa jabatan September 2017 s.d. Juni 2022 dan RM yaitu
ADP – dengan masa jabatan Juli 2022 s.d. saat ini. Analis Kredit tidak mengetahui
bahwa yang menggunakan fasilitas KUR secara senyatanya adalah FSL. Masing-
masing Analis Kredit selaku pengusul enam rekening debitur nominee tersebut baru
mengetahui bahwa senyatanya fasilitas KUR tersebut digunakan oleh FSL ketika
melakukan penagihan pada saat kredit telah macet dan setelah ada pemeriksaan oleh
Divisi ADT pada Tahun 2024 s.d. 2025.note
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit yaitu FRB dan RM yaitu
ADP, diketahui bahwa pemberian KUR melalui nominee karena FSL telah memiliki
kredit konsumtif sebelumnya berupa Kredit Griya Sejahtera (KGS), sehingga tidak
dapat memperoleh fasilitas KUR. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan permintaan
keterangan kepada Pemimpin Kantor Cabang Martapura, KSB – dengan masa jabatan
Juni 2021 s.d. Juni 2022 dan SSA – dengan masa jabatan Juni 2022 s.d. Januari 2024,
diketahui bahwa enam nama debitur yang menjadi nominee adalah usulan FSL untuk
memperoleh pendanaan KUR pada objek usaha miliknya. Proses penandatanganan
dan pencairan kredit dilakukan langsung oleh debitur. Kendala pembayaran kembalikarena hasil usaha tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti pada budidaya
perikanan dan perkebunan karet, sehingga menyebabkan fasilitas KUR tersebut macet.
Lebih lanjut, berdasarkan permintaan keterangan kepada SSA, diketahui bahwa usaha
FSL yang masih berjalan hingga saat ini adalah perkebunan karet dan perkebunan
sawit yang masih dalam tahap penanaman bibit pohon sawit.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada FSL selaku beneficial owner atas enam
rekening KUR Kecil dengan rincian limit Rp500.000.000,00 sebanyak lima rekening
dan limit Rp350.000.000,00 sebanyak satu rekening, diketahui bahwa yang
bersangkutan pernah menyampaikan kepada Pemimpin Kantor Cabang Martapura
agar dapat menggunakan nama-nama karyawannya sebagai nominee guna
memperoleh pendanaan KUR untuk objek usaha miliknya. Limit KUR yang diperoleh
adalah berdasarkan permohonan FSL kepada bank. FSL menyiapkan SKU melalui
karyawannya sesuai dengan objek usaha yang akan dibiayai dengan dana KUR. Untuk
penandatanganan perjanjian kredit, dilakukan langsung oleh karyawannya. Kesulitan
yang dialami FSL dalam melakukan pembayaran kembali karena buruknya kondisi
pasar dan melemahnya daya beli masyarakat, sehingga hasil panen budidaya ikan air
tawar dan hasil panen getah karet tidak dapat terserap dengan baik oleh pasar.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!