PALEMBANG, Rajawali News– Tata kelola keuangan PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius yang dinilai mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan pengelolaan aset perusahaan.
Temuan tersebut tidak hanya menyangkut piutang bernilai puluhan miliar rupiah yang tidak didukung dokumen memadai, tetapi juga adanya putusan Mahkamah Agung (MA) senilai US$13.510.935,50 yang belum dicatat sebagai piutang dalam laporan keuangan perusahaan sejak tahun 2022.
BPK mencatat saldo piutang PT Sumsel Energi Gemilang mencapai Rp21,95 miliar pada Tahun Buku 2024 dan meningkat menjadi Rp22,29 miliar pada Semester I Tahun 2025. Namun, sebagian besar piutang tersebut justru menyimpan berbagai persoalan mendasar.
Hasil pemeriksaan mengungkap sedikitnya enam debitur dengan total piutang Rp19,73 miliar tidak memiliki perjanjian pinjaman. Manajemen mengakui dokumen tersebut tidak pernah dibuat atau tidak lagi dapat ditelusuri karena merupakan transaksi lama.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perbedaan pengakuan nilai utang-piutang antara perusahaan dan dua debitur. Meski telah diketahui saat audit, perbedaan tersebut tidak dikoreksi dengan alasan dianggap tidak material oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Temuan lain menunjukkan adanya piutang terhadap debitur yang telah meninggal dunia sejak 2018 tanpa mekanisme penyelesaian atau penghapusan yang jelas. Di sisi lain, terdapat piutang lebih dari Rp4,31 miliar kepada salah satu perusahaan daerah yang justru tidak diakui sebagai utang dalam laporan keuangan pihak debitur.
Yang paling mencolok adalah belum dicatatnya piutang hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 470 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang memenangkan PT Sumsel Energi Gemilang dalam sengketa dengan PT PLN. Putusan tersebut memerintahkan pembayaran sebesar US$13,51 juta secara bertahap dalam waktu maksimal 10 tahun.
Namun hingga pemeriksaan dilakukan, nilai tersebut belum disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. BPK mencatat manajemen beralasan tidak mencatat piutang tersebut karena PT PLN juga belum mengakuinya sebagai utang dalam laporan keuangannya.
Selain persoalan piutang, BPK juga menemukan penyajian Biaya Ditangguhkan sebesar Rp10,88 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
Biaya yang berasal dari pembangunan partisi, perabot kantor, dan biaya praoperasi tersebut masih dicatat sebagai aset, padahal manfaat ekonominya telah berakhir sejak tahun 2018. Akibatnya, laporan keuangan dinilai menyajikan aset dan akumulasi amortisasi lebih tinggi dari kondisi yang semestinya.
Pemeriksaan juga menemukan perusahaan tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai sebagai dasar pencatatan biaya tersebut. Bahkan auditor eksternal mengaku tidak menerima dokumen yang menjadi dasar penyajiannya.
Tak kalah mengkhawatirkan, BPK mengungkap PT Sumsel Energi Gemilang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus mengenai pengelolaan dan penagihan piutang, meski ketentuan tersebut diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Padahal, Tim Satuan Tugas Piutang yang dibentuk perusahaan sejak 2023 telah mengidentifikasi berbagai persoalan, mulai dari dokumen yang sulit ditelusuri, ketidaksinkronan data, debitur yang tidak kooperatif hingga lemahnya tata kelola. Tim bahkan telah merekomendasikan penyusunan kebijakan penghapusan piutang macet, gugatan perdata terhadap debitur yang tidak beritikad baik, penguatan tata kelola perusahaan, serta pelaporan berkala. Namun hingga laporan diterbitkan, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan piutang dan penyajian laporan keuangan PT Sumsel Energi Gemilang belum memadai dan belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan maupun ketentuan perundang-undangan.
BPK merekomendasikan agar direksi segera merevisi kebijakan akuntansi, menyusun SOP pengelolaan piutang, menyesuaikan penyajian piutang dan biaya ditangguhkan sesuai standar akuntansi, memperbaiki tata kelola administrasi dokumen, serta mengoptimalkan penagihan piutang yang berpotensi tidak tertagih.
Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda), sebagaimana tercantum dalam laporan pemeriksaan, menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta berkomitmen menindaklanjutinya melalui rencana aksi yang telah disusun.
(red).


