Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

GARONG ! Pajak Makanan, Hotel, dan Air Tanah Bermasalah, Potensi PAD Kuningan Tergerus

KUNINGAN – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan ketidakpatuhan wajib pajak serta kelemahan dalam penetapan Pajak Air Tanah (PAT) yang berpotensi merugikan penerimaan daerah.
Temuan tersebut menunjukkan sedikitnya lima wajib pajak (WP) sektor Makanan dan Minuman tidak melaporkan omzet dan/atau tidak menyetorkan pajak sebagaimana mestinya. Nilai potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp567,69 juta.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK, sejumlah pelaku usaha beralasan belum membayar pajak karena masih berfokus memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Bahkan ada yang mengaku khawatir pembayaran pajak akan berdampak pada penurunan penjualan.
Tak hanya sektor kuliner, temuan serupa juga terjadi pada sektor perhotelan. Sebuah wajib pajak jasa perhotelan berinisial CLG tercatat belum melaporkan omzet dan tidak membayar PBJT dengan potensi nilai mencapai Rp80,46 juta. Pihak manajemen hotel berdalih tingkat hunian yang menurun sepanjang tahun 2024 menjadi penyebab tidak dilakukannya pembayaran pajak.
Jika digabungkan, potensi penerimaan pajak yang belum tertagih dari sektor makanan-minuman dan perhotelan mencapai Rp648,16 juta.
Lebih mengkhawatirkan lagi, BPK juga menemukan persoalan dalam penetapan Pajak Air Tanah (PAT). Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bappenda diketahui masih menggunakan dasar penghitungan Harga Air Baku (HAB) yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2002, padahal regulasi tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 15 Februari 2022.
Dalam praktiknya, tarif HAB sebesar Rp500 per meter kubik diterapkan secara rata untuk seluruh kategori air tanah, baik air tanah dalam maupun air tanah dangkal. Padahal regulasi lama yang dijadikan rujukan membedakan tarif antara kedua kategori tersebut.
BPK menilai kondisi ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola pemungutan pajak daerah dan belum optimalnya pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, penggunaan dasar hukum yang telah dicabut dalam perhitungan PAT berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemungutan pajak.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan. Saat masyarakat dituntut taat membayar pajak, pengawasan terhadap wajib pajak besar justru masih menyisakan celah yang mengakibatkan ratusan juta rupiah potensi PAD belum berhasil dipungut.
Publik kini menunggu langkah tegas Bappenda dan pemerintah daerah untuk menagih tunggakan, menertibkan wajib pajak yang tidak patuh, serta membenahi sistem pemungutan pajak agar kebocoran penerimaan daerah tidak terus berulang dari tahun ke tahun.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!