RBOGOR, AJAWALI NEWS – Temuan mengejutkan kembali mencuat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BPK menemukan adanya ketidaktepatan penganggaran dan penggunaan belanja daerah, di mana sejumlah belanja modal justru direalisasikan untuk barang atau kegiatan yang tidak menghasilkan aset tetap dengan nilai mencapai Rp1.146.549.064.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan anggaran, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, hingga pengawasan internal pemerintah daerah.
Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) tercatat menganggarkan belanja barang yang kemudian direalisasikan sebagai Aset Tetap Lainnya berupa Buku Panduan Guru senilai Rp7.982.400 melalui kegiatan pengelolaan Dana BOS.
Lebih jauh, BPK mengungkap adanya belanja modal peralatan dan mesin yang tidak menghasilkan aset tetap senilai Rp299.326.452 pada Sekretariat Daerah, Disdik, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Di Disdik, sejumlah pengadaan seperti kabel listrik, pot plastik, terpal, gelas takar, alkohol, piring makan, apron, taplak meja, selang gas, vas bunga, loyang, panci, sendok garpu hingga peralatan tata hidang justru dibebankan melalui pos belanja modal peralatan dan mesin dengan nilai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Dinas PUTR dan Disnakertrans juga menjadi sorotan. BPK menemukan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp584.803.072 yang tidak menghasilkan aset tetap. Beberapa kegiatan bahkan berubah menjadi belanja barang yang diserahkan kepada pihak lain atau hanya berupa kegiatan pemeliharaan bangunan.
Tak berhenti di situ, pada sektor infrastruktur, terdapat belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp262.419.540 yang tidak menghasilkan aset tetap. Anggaran yang semula direncanakan sebagai pembangunan jalan justru digunakan untuk jasa konsultansi perencanaan rekayasa dan desain pekerjaan teknik sipil transportasi.
Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan klasifikasi belanja tersebut menjadi sinyal lemahnya perencanaan dan pengendalian keuangan daerah. Sebab, pemilihan jenis belanja yang tepat merupakan bagian penting untuk memastikan laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan.
Publik pun berhak mempertanyakan: mengapa barang-barang konsumtif dan jasa konsultansi dapat dimasukkan ke dalam belanja modal yang seharusnya menghasilkan aset? Apakah ini murni akibat kelalaian administrasi, lemahnya kompetensi penyusun anggaran, atau ada faktor lain yang perlu ditelusuri lebih jauh?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait dari OPD yang disebut dalam temuan BPK perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan alasan terjadinya kesalahan penganggaran tersebut serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
(Tim Investigasi Rajawali News)


