Purwakarta,rajawalinews.online
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup Menyikapi Pencairan Ganda . Haltersebut hanya pribahasa Tutur Ali Sopyan lanjutnya nya pula kasus seperti ini bukan lagi Rahasia berbagai Dalih otak bangsat tetap tercium pasalnya Pencairan Ganda Belanja Jasa Kantor pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp49.770.557,00 LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 (audited) menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa masing – masing sebesar Rp995.801.374.314,00 dan Rp927.506.290.111,00 atau senilai 93,14% dari anggaran. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Tagihan Listrik sebesar Rp22.959.166.002,00.
Pada aplikasi SIPD RI, Bendahara Pengeluaran mengajukan GU dengan menyajikan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) untuk setiap bukti atas penggunaan GU dengan bukti pembayaran yang sah. Selanjutnya, untuk proses posting Buku Besar dilakukan oleh PPK SKPD dengan melakukan approval satu per satu TBP yang telah dibuat oleh Bendahara Pengeluaran. Pada tahap ini, jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian TBP dengan bukti pertanggungjawaban, maka PPK SKPD dapat menolak/reject TBP tersebut sehingga transaksi tidak akan ter-posting pada Buku Besar dan tidak tercatat pada Belanja LRA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas proses pengajuan GU oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, menunjukkan terdapat duplikasi pencatatan pengeluaran pada BKU dan pencairan ganda atas satu transaksi sebesar Rp49.770.557,00. Transaksi tersebut ter-posting dan tercatat sebagai belanja sebanyak dua kali, namun hanya terdapat satu bukti pertanggungjawaban belanja.
Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa pencairan ganda tersebut terjadi karena terdapat double entry pada SIPD RI baik pada BKU maupun TBP serta double posting Buku Besar. Sisa kas sebesar Rp49.770.557,00 tersebut telah digunakan dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat menjelaskan serta menunjukkan bukti penggunaan kas tersebut.
Atas permasalahan tersebut Sekretariat DPRD telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp49.770.557,00 sesuai STS Nomor 10/STS/08.02/Setwan/V/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
a. Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK mempunyai tugas dan wewenang:
1) huruf a, melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
2) huruf c, melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
3) huruf d, melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD;
b. Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
1) huruf e, meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
2) huruf f, membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
d. Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Jasa Kantor tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku PA belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. PPK SKPD tidak melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban dari bendahara pengeluaran; dan
c. Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris DPRDmenyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. Memerintahkan:
1) PPK SKPD melakukan verifikasi permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban dari Bendahara Pengeluaran; dan
2) Bendahara Pengeluaran agar meneliti kelengkapan dokumen pembayaran sebelum melakukan pembayaran tagihan.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Red.


