Rajawali || www.Rajawali,news Kabupaten Bekasi, 21 Juni 2026, Koperasi karyawan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dioperasikan oleh para pekerja di suatu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan finansial bersama melalui kegiatan simpan pinjam dan penyediaan barang atau jasa.
Seperti halnya Koperasi Karyawan PT Epson (seperti di PT Indonesia Epson Industry Cikarang dan PT Epson Batam) dibentuk untuk menyejahterakan ribuan pekerjanya. Beroperasi sebagai pilar pendukung bagi perusahaan manufaktur elektronik asal Jepang ini, koperasi ini melayani anggotanya melalui berbagai bidang seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga layanan kemudahan hunian
Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry didikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 Notaris Yulianti S.H., M.Kn., didirikan di Wilayah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dengan SK. Kemenkumham No: AHU-0001920.AH.01.39. Tahun 2025, tanggal 30 April 2025.
Saat ini Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry tersebut sedang tidak baik baik saja, hal ini sedang dibuktikan dengan adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri CIkarang.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kusworo Hadi Santoso sebagai PENGGUGAT yang dalam gugatan menyatakan, bahwa beliau mewakili dan bertindak sebagai Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry Gugatan Perbuatan Melawan beberapa Tergugat dan Turut Tergugat.
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan no perkara 167/Pdt.G/2026/PN Ckr, terregistrasi tanggal 22 Mei 2026.
Masalah tersebut berawal dari terbitnya Surat Pengumuman No.005.KOP.KAR.IEI.04.026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry 16 April 2026 sebagaimana Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa tanpa persetujuan Penggugat yaitu Kusworo Hadi Santoso. Yang pada intinya menyatakan pemberhentian Kusworo Hadi Santoso dari jabatan dan keanggotaan KOPKAR IEI.
Surat pengumuman tersebut dinilai Kusworo Hadi Santoso tidak mendasar dikarenakan tidak sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) atas Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa KOPKAR IEI.
Sidang masih dalam tahap legal standing, jadwal selanjutnya tanggal 23 Juni 2028, dengan agenda Panggilan dan kelengkapa para pihak.
Di sisi lain Advokat Kondang Imbran Bachtiar H., saat ditemui di kantornya menyampaikan tanggapan mengeneai hal tersebut, Imbran menyampaikan “pemberhentian, pengangkatan, dan perpanjangan Ketua dalam organisasi atau yayasan atua lembaya itu sudah di atur berdasarkan Akta Notaris yayasan tersebut, jadi gak boleh keluar jalur dari Ad dan ART nya”
Terkait pemberitaan selanjutnya, Awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak pihak terkait.
BHR


