Bogor, rajawalinews.online
Kesalahan Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024 (audited) menyajikan anggaran Belanja Daerah senilai Rp9.730.972.407.531,00 dan telah direalisasikan senilai Rp9.461.377.793.514,00 atau mencapai 97,23%. Adapun Berdasarkan hasil pemeriksaan atas ketepatan pengalokasian penganggaran Tahun 2024 menunjukkan adanya penganggaran sebagai berikut:
a. Belanja Barang dan Jasa Senilai Rp3.312.147.584,00 Digunakan untuk Pengadaan Gedung dan Bangunan
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Barang dan Jasa pada enam SKPD senilai Rp3.312.147.584,00 yang direalisasikan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dengan rincian sebagai berikutBelanja Modal Peralatan dan Mesin Senilai Rp105.791.000,00 digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp105.791.000,00 pada dua SKPD digunakan untuk pengadaan Belanja Barang dan Jasa, dengan rincian sebagai berikut.Belanja Modal Gedung dan Bangunan Senilai Rp184.848.185,00 digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp184.848.185,00 pada tiga SKPD digunakan untuk pengadaan Belanja Barang dan Jasa, dengan rincian sebagai berikut.Dampak ketidaktepatan penganggaran tersebut secara akrual telah dikoreksi, tetapi dampaknya terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat dikoreksi dengan rincian berikut Atas permasalahan kesalahan penganggaran diatas, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran belanja tersebut tidak teridentifikasi pada saat asistensi SKPD oleh TAPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas: a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;
2) Pasal 55 ayat (3) menyatakan bahwa Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi;
3) Pasal 59 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga; dan
4) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan pada:
1) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan baku bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
2) Pasal 5 menyatakan bahwa dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Buletin Teknis Nomor 04 Komite Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V pada:Huruf B pada Paragraf 4 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai; 2) Huruf C pada:
a) Butir 1.b menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor,pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, pengadaan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum yang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian;
b) Butir 2.a menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau Aset Lainnya dan kriteria kapitalisasi Aset Tetap. Aset tetap mempunyai ciri ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya relatif material.
Sedangkan ciri-ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya relatif material;
c) Butir 2.b menyatakan bahwa konsep nilai perolehan menyatakan bahwa komponen Belanja Modal untuk perolehan Aset Tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.
Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan Aset Tetap atau Aset Lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji senilai Rp3.021.508.399,00;
b. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji senilai Rp105.791.000,00;
c. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji senilai Rp3.127.299.399,00.Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat melakukan verifikasi anggaran dalam RKA SKPD yang diajukan oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang cermat menyusun anggaran belanja dalam RKA SKPD masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan :
a. Kepala SKPD terkait, selaku PA untuk lebih cermat dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan RKA SKPD; dan
b. TAPD Kabupaten Bogor untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi RKA SKPD yang diajukan oleh PA khususnya terkait penggunaan akun atau kode rekening belanja.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bogor telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir.
Red.


