Jakarta, Rajawali News— Langkah penyidik Polda Metro Jaya yang disebut melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo pada Jumat pagi (19/6/2026) menuai sorotan. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mempertanyakan dasar tindakan tersebut, mengingat Roy Suryo selama proses hukum disebut telah bersikap kooperatif dan menjalankan kewajiban lapor secara rutin.
Informasi penangkapan itu disampaikan anggota tim advokasi, Petrus Selestinus. Menurut keterangan yang diterimanya dari keluarga, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis.
Petrus menyatakan pihaknya menyayangkan langkah penyidik yang mengambil tindakan penangkapan. Menurutnya, selama ini Roy Suryo selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik.
Penangkapan terhadap seseorang yang telah menjalankan kewajiban hukum secara kooperatif pun memunculkan pertanyaan dari tim kuasa hukum mengenai urgensi penggunaan upaya paksa tersebut. Mereka meminta penyidik memberikan penjelasan terbuka terkait alasan dan dasar hukum tindakan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai kronologi serta alasan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penegakan hukum terhadap seorang tokoh publik. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
red)


