Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Bekuk Kurir Narkotika Jenis Shabu.

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam mengungkap dugaan peredaran sabu dari sebuah rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas. Seorang pria berstatus kurir diamankan bersama lima paket sabu dan sejumlah barang bukti.

Sebuah rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, diduga menjadi titik peredaran narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut terbukti setelah Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial M (48) Laki-laki Pekerjaan Karyawan Swasta yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, lengkap dengan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidur rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya mencari celah hingga ke lingkungan permukiman warga. Namun, informasi masyarakat yang cepat ditindaklanjuti aparat kepolisian kembali menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kasus ini terungkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Gang Astra RT 002 RW 004, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan seorang laki-laki berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut berupa lima paket sabu yang disimpan dalam wadah berbeda, yakni dua paket di dalam alat kosmetik merek Dazzle Me berwarna ungu dan tiga paket lainnya di dalam kotak permen berwarna biru muda.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung, tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti ditemukan terselip di sofa dan berada di atas meja dalam kamar tidur rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,28 gram.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H.MSi, didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, AMd.Kep,S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Doris Pidriandi.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung metamfetamina.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Menurut IPTU Doris, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Pagar Alam berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, gelar perkara hingga pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No Tahun 2023 Tetang KUHP.”Tutup Doris.** Iriel Oyenk.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!