Jakarta/Hulu Sungai Selatan, rajawalinews.online
18 Juni 2026 – Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, kini mencapai babak baru yang mencengangkan. PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan percaya diri memasang papan pengumuman “Objek Vital Nasional” di area tambangnya. Namun, label prestisius ini justru menjadi ironi yang memuakkan di mata masyarakat.
Secara regulasi, penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor pertambangan idealnya diberikan kepada perusahaan yang memiliki kepatuhan hukum penuh dan memberikan kontribusi strategis bagi kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat. Namun, realitas di lokasi sengketa sangat bertolak belakang. Bagaimana mungkin sebuah lahan yang diduga lahir dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap masyarakat kecil bisa dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional?
Pemasangan dan pemberian label objek vital di atas tanah kriminal tersebut merupakan upaya sistematis untuk mengelabui masyarakat serta memanipulasi pandangan pemerintah pusat. Terbitnya izin Objek Vital Nasional ini patut dipertanyakan secara mendasar, baik dari sisi sumber maupun asal muasalnya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, sebuah kawasan/lokasi/bangunan/instalasi dikategorikan Obvitnas apabila menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan jika status ini disematkan pada tambang yang justru merampas hak hidup rakyat, menghancurkan ekosistem, dan diduga sarat akan praktik korupsi. Publik mendesak investigasi mendalam terhadap pemerintah pusat, karena patut diduga kuat adanya keterlibatan pihak kementerian atau otoritas di Jakarta dalam pemberian status tersebut di atas alas hak tanah yang bermasalah.
Historisitas Cacat Hukum: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM adalah tanah milik masyarakat yang sah, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Perbandingan Terbalik: Sementara papan Obvitnas di lapangan dengan tegas melarang penambangan tanpa izin, ironisnya, justru perusahaan itu sendiri yang diduga kuat beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum (Void Ab Initio) karena diduga lahir dari suap.
Penyalahgunaan Status: Penetapan status Obvitnas pada area yang sengketa kepemilikannya sedang diperjuangkan warga merupakan bentuk dugaan pembegalan hukum yang memanfaatkan atribut negara untuk membentengi korporasi dari tuntutan rakyat.
Kondisi sosial masyarakat empat desa terdampak sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan. Tanah milik warga dirampas dengan janji manis ganti rugi sebesar Rp500 per meter yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, PT AGM diduga mengeruk hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama kurang lebih empat tahun terakhir. Kami mendesak transparansi total atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan setoran pajak—baik pusat maupun daerah—dari aktivitas pengangkutan (hauling) masif ini. Jangan sampai negara hanya menjadi penonton saat korporasi diduga merampok kekayaan alam di atas tanah yang mereka jarah dari tangan rakyat.
A. Gafar Rehalat, SH., selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas adalah upaya sistematis untuk memposisikan warga sebagai pihak yang salah di tanah leluhur mereka sendiri. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera melakukan tindakan tegas, cepat, dan mencabut izin operasional PT AGM. Jika izin tersebut diduga lahir dari gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dicabut dan area tersebut harus segera disegel permanen.
Bencana ekologis di lapangan kini mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan produktif warga terkubur lumpur tambang hasil buangan PT AGM. Tanah pertanian yang menjadi urat nadi kehidupan warga telah rusak total, berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan ekosistem lokal, menghancurkan vegetasi, dan memicu kematian massal biota sungai akibat dugaan pencemaran limbah tambang yang sangat pekat.
Kasus ini semakin tak terbantahkan setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan sesuai Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.
Publik menuntut jawaban nyata atas dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dan oknum pejabat daerah, serta mempertanyakan keterlibatan otoritas pusat:
1. Segera cabut status Objek Vital Nasional pada area yang masih dalam sengketa agraria.
2. Bongkar asal muasal terbitnya status Objek Vital Nasional dan periksa dugaan keterlibatan kementerian atau lembaga di Jakarta, mengingat kriteria strategis dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004 mensyaratkan kemanfaatan bagi hajat hidup orang banyak, bukan justru memusnahkannya.
3. Lakukan audit investigatif terhadap dugaan aliran dana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT AGM.
4. Sita hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem bagi 50 hektare lahan produktif yang kini berubah menjadi kubangan limbah beracun.
5. Terapkan metode pelacakan aliran dana untuk membongkar jejaring dugaan korupsi sistematis dan aktor intelektual di balik korporasi yang kebal hukum.
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Paparan ini merujuk pada bukti-bukti visual, pengakuan masyarakat, dokumen hukum formal, serta temuan lapangan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Redaksi memberikan ruang klarifikasi kepada manajemen PT AGM maupun pihak pemerintah daerah terkait untuk membuktikan kebenaran alas hak mereka di atas tanah masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publisher: Tim Redaksi


