Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

BPK Bongkar Carut-Marut Penonaktifan Bansos Diduga Judi Online, Ratusan Ribu KPM Dicoret Sebelum Aturan Terbit

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan ratusan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial karena terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa penonaktifan KPM dilakukan sebelum adanya ketentuan dan mekanisme yang memadai. Kebijakan tersebut memicu pertanyaan besar karena menyangkut hak masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan negara.

Data Kemensos yang disampaikan kepada PPATK menunjukkan terdapat 603.999 KPM penerima bansos periode 2021 hingga Triwulan II 2025 yang terindikasi memiliki transaksi terkait judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.328 KPM masih menerima bansos hingga Triwulan III 2025 dengan nilai alokasi bantuan mencapai Rp630,9 miliar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) melakukan penonaktifan terhadap 375.951 KPM. Namun, BPK menemukan bahwa proses pencoretan tersebut dilakukan pada Juli–Agustus 2025, sementara Kepmensos Nomor 190 Tahun 2025 yang mengatur kriteria penerima bansos baru diterbitkan pada 26 Agustus 2025 dan baru diterima Pusdatinkesos pada November 2025.

Artinya, pencoretan KPM telah dilakukan saat aturan pelaksana dan mekanisme yang jelas belum tersedia.
Lebih jauh, BPK menyoroti bahwa tidak terdapat aturan yang lebih tinggi yang secara eksplisit mengatur penghentian bansos akibat perilaku tertentu seperti perjudian maupun tata cara penonaktifan KPM. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menekankan bahwa penanganan fakir miskin didasarkan pada kondisi sosial ekonomi individu atau keluarga.

Temuan BPK juga mengungkap persoalan akurasi data. Dari hasil konfirmasi langsung terhadap 294 KPM, sebanyak 107 KPM mengaku tidak mengetahui bahwa rekening, nomor handphone, atau NIK mereka digunakan pihak lain untuk transaksi judi online, sementara 73 KPM menyatakan tidak pernah melakukan transaksi judol.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa indikasi transaksi dari PPATK masih membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut sebelum dijadikan dasar pencabutan hak bantuan sosial.

Ironisnya, dari total 375.951 KPM yang dinonaktifkan, terdapat 351.348 KPM yang masih berada pada kelompok desil 1 hingga 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Hasil pengujian lebih lanjut terhadap 294 KPM bahkan menunjukkan 144 KPM masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

BPK menilai Kemensos belum memiliki petunjuk teknis maupun Prosedur Operasi Standar (POS) yang mengatur penonaktifan KPM terindikasi judol. Selain itu, sosialisasi mekanisme sanggah melalui aplikasi SIKS-NG juga dinilai belum optimal sehingga banyak penerima bansos tidak mengetahui alasan bantuan mereka dihentikan maupun cara mengajukan keberatan.

Temuan ini menjadi peringatan serius bahwa upaya memberantas penyalahgunaan bansos harus tetap mengedepankan kehati-hatian, dasar hukum yang kuat, dan verifikasi yang adil agar masyarakat miskin tidak menjadi korban kesalahan data atau proses administratif yang belum sempurna.

(Tim Investigasi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!