Oku Timur Rajawali News— Pengelolaan Dana BOS Belum Memadai dan Tidak Sesuai Kondisi
Sebenarnya
Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam Laporan Realisasi Anggaran
TA 2023 menganggarkan pendapatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA
2023 sebesar Rp86.064.400.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp86.043.903.296,00 atau sebesar 99,98%, sedangkan belanja BOS dianggarkan
sebesar Rp74.029.521.691,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp77.179.832.506,00 atau sebesar 104,26%. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan
dana BOS pada Pemkab OKU Timur menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal Dana BOS TA 2023 melebihi
anggaran
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen anggaran dan realisasi pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan serta dokumen pengesahan belanja dan laporan
realisasi penerimaan dan belanja dana BOS diketahui bahwa belanja dana BOS
direalisasikan melebihi anggaran sebesar Rp3.150.310.815,00, dengan rincian
sebagai berikut.Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal
melebihi anggaran masing-masing sebesar Rp3.474.664.043,00 dan
Rp287.581.455,00. Berdasarkan keterangan dari Tim Pembinaan dan
Pengawasan Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
diketahui bahwa kelebihan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal
tersebut dikarenakan anggaran dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) berbeda dengan yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Anggaran APBD-P
belum memasukkan nilai BOS kinerja untuk sekolah berkemajuan terbaik dan
prestasi. Hal ini terjadi dikarenakan APBD-P ditetapkan sebelum BOS kinerja
tersebut ditransfer oleh pusat ke rekening masing-masing sekolah pada akhir
tahun. RKAS dapat diubah oleh pihak sekolah sehingga sekolah dalam
merealisasikan belanja berdasarkan RKAS bukan APBD
Pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Sebesar Rp128.631.709,19
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan
konfirmasi kepada toko penjual ATK, alat kesehatan, pecah belah, sembako,
dan makan minum pada sembilan sekolah menunjukkan bahwa para pelaksana
kegiatan tidak mempertanggungjawabkan hasil kegiatan tersebut dengan bukti
pertanggungjawaban yang sebenarnya sebesar Rp128.631.709,19.
Hasil konfirmasi kepada pemilik toko menyatakan bahwa nota dan stempel
pada bukti pertanggungjawaban bukan milik toko.
Nilai kelebihan pembayaran atas Belanja BOS yang tidak sesuai kondisi yang
sebenarnya, telah dibahas bersama dengan Bendahara BOS dan Kepala
Sekolah. Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara yang
menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke
Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp128.631.709,19 atas sembilan sekolah yaitu: SMPN 1 Martapura,
SMPN 2 Martapura, SMPN 4 Martapura, SMPN 1 Belitang, SDN 11
Martapura, SDN 12 Martapura, SMPN 19 Martapura, SDN 20 Martapura, dan
SDN 3 Gumawang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul
dari penggunaan surat bukti dimaksud; danPasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang
melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah pada Pasal 20
ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat perubahan penggunaan
Dana BOS dalam Juknis Penggunaan Dana BOS yang mempengaruhi rencana
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 138 ayat (1) yang menyatakan
bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Penyajian realisasi Belanja Belanja Barang dan Belanja Modal BOS tidak
sesuai ketentuan pagu anggaran sebesar Rp3.474.664.043,00 dan
Rp287.581.455,00; dan
b. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa atas Belanja Dana BOS sebesar
Rp128.631.709,19.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang melakukan pengawasan
dan pengendalian atas pengelolaan dana BOS; dan
b. Masing-masing Bendahara BOS dan Kepala Sekolah terkait dalam
merealisasikan belanja tidak berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam APBD
dan tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban belanja.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan dana BOS
sesuai ketentuan tentang pengelolaan dana BOS; dan
b. Menginstruksikan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS terkait untuk lebih
cermat dan merealisasikan belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)


