Jonggol Kabupaten Bogor Rajawali News– Dugaan kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja BBM subsidi Bio Solar untuk operasional truk pengangkut sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol menjadi sorotan tajam publik. Anggaran mencapai Rp2,08 miliar pada Tahun Anggaran 2023 kini dipertanyakan menyusul indikasi bahwa pertanggungjawaban penggunaan BBM tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, pembelian Bio Solar dilakukan untuk 33 unit truk sampah dengan pola pengisian harian sebesar 25 liter, 35 liter, dan 40 liter per kendaraan. Sementara itu, SPBU rekanan disebut telah menerapkan sistem digitalisasi penyaluran BBM subsidi melalui barcode MyPertamina Subsidi, yang seharusnya menjadi alat kontrol untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan sesuai penggunaan kendaraan.
Menanggapi persoalan tersebut, Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, menyatakan bahwa dugaan kejanggalan dalam pengelolaan BBM subsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka.
“Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih. Jika ditemukan adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib memberikan penjelasan. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran,” tegas Ali Sofyan.
Ali Sofyan juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait membuka seluruh data penggunaan BBM, termasuk rekam jejak transaksi melalui sistem digital MyPertamina, data kendaraan, jadwal operasional, hingga bukti penyaluran dari SPBU, sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas penggunaan anggaran lebih dari dua miliar rupiah tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengklarifikasi temuan tersebut dan memastikan tidak ada kerugian negara.
“Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu pelayanan masyarakat justru menjadi celah bagi praktik yang merugikan keuangan daerah. Semua harus dibuka terang-benderang,” tutup Ali Sofyan.
(red)


