Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Lurah Karya Jaya Turun Tangan, Sengketa Tanah Ahli Waris Matdiah vs PT SLI Diupayakan Tuntas Lewat Jalur Musyawarah

Palembang Rajawali News—Jurnalindependenpers, Palembang,- Deo Ledy Vera, S.T, M.M. Lurah Karya Jaya bertindak sebagai mediator masalah sengketa tanah antara Salilut ahli waris Matdiah bin Sarian dengan PT Sri Trang Lingga Indonesia (PT SLI). Salilut ahli waris Matdiah bin Sarian Tuna Wicara jadi diwakili oleh Irjen Pol H. Hamidin. Mediasi ke 2 pada hari Kamis, 11 Juni 2026 adalah untuk menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan dan pengukuran yang dilakukan hari Jum’at 23 Januari 2026. Lokasi tanah di RT 029 RW 010 Kelurahan Karya jaya kecamatan Kertapati Palembang. Dalam kesempatan tersebut Deo Ledy Vera, S.T menyampaikan apabila ingin mengetahui masalah keabsahan surat tanah agar mengajukan surat permohonan ke Camat Kertapati. Hasil verifikasi keabsahannya akan dijawab secara tertulis oleh Camat Kertapati ataupun biro Pemerintahan. Mudah mudahan selesai dengan Musyawarah untuk Mufakat tanpa harus menempuh proses hukum.

“Silahkan nanti keduabelah pihak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Camat Kertapati Palembang. Nanti hasilnya juga akan diketahui, ada jawaban resmi secara tertulis dari Camat Kertapati. Nanti setelah kita dapatkan hasil verifikasi keabsahannya seperti apa, perkembangan dokumen, kepublikan suratnya, kita arahkan kepada kedua pihak, silahkan untuk mungkin melakukan diskusi lanjutan secara internal. Syukur-syukur diskusi lanjutan secara internal kalian nanti menghasilkan kesepakatan yang terbaik. Tanpa kita harus menempuh dialog hukum, karena seperti dijelaskan tadi, kalau sudah menempuh dialog hukum panjang, waktu dan agar pikiran tetap tersisa, bertahun tahun belum selesai. Mudah mudahan cukup diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat” demikian disampaikan oleh Deo Ledy Vera, S.T. M.M Lurah Karya Jaya kecamatan Kertapati Palembang.

Lurah Karya Jaya sebagai Mediator dalam Musyawarah untuk Mufakat sengketa tanah patut menjadi contoh bagi Lurah Lurah di seluruh Indonesia. Proses hukum juga menyarankan mediasi antara kedua belah pihak. Apabila tidak ada mediasi maka proses berlanjut kadangkala bertahun tahun tidak juga selesai.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Mediasi dihadiri oleh Syamsudin, SE., M.Si Kasi Pemerintahan kecamatan Kertapati, Advokat PT SLI, Salilut ahli Waris Matdian, Irjen Pol H. Hamidin, Abdul Gani, Suparman, Teguh Kandrak dan Bhabin Polsek Kertapati

(Rd)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!