Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

APBD PEMKAB BANYUASIN DILIBAS BUAYA LAPAR

Banyu Asin Rajawali News— Ali Sopyan Team V Pemburu Fakta Rajawali news , Mencium bau APBD Dilibas Buaya Lapar disekeliling PEMDA Banyuasin . Pasalnya Belanja Jasa Konsultansi pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Tahun 2025
sebesar Rp713.076.846.654,51 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp429.471.150.332,15 atau 60,23%. Nilai tersebut di antaranya direalisasikan untuk
pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp7.208.530.840,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, KAK, dokumen
invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi kepada personel konsultan, dan direktur
penyedia menunjukkan terdapat permasalahan Belanja Jasa Konsultansi pada BPBD
dan RSUD Banyuasin dengan rincian sebagai berikut.

a. Proporsi Biaya Langsung Personel dan Biaya Non Personel pada RSUD
Banyuasin Tidak Sesuai Ketentuan
Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia (Inkindo) Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi/Biaya Personil (billing rate) dan Biaya Langsung (direct
cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025 mengatur bahwa
perkiraan total biaya langsung (direct cost) terhadap nilai kontrak (diluar PPN)
tidak lebih dari 40% dari total biaya.

Hasil analisis atas dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), KAK atas
Belanja Jasa Konsultan diketahui bahwa terdapat proporsi biaya langsung
personel dan biaya non personel pada dua paket kegiatan yang tidak sesuai
ketentuan dengan perincian sebagai berikut.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa proporsi biaya langsung non personel
terhadap nilai kontrak melebihi 40% dari nilai kontrak (diluar PPN 11%). Jika
dilakukan simulasi perhitungan yang sesuai dengan ketentuan maka diperoleh
simulasi perhitungan sebagai berikut
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa nilai kontrak (di luar PPN 11%) untuk paket
pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Gedung Rawat Inap idealnya sebesar
Rp136.410.000,00. Nilai kontrak ini turun sebesar Rp20.490.000,00
(Rp156.900.000,00-Rp136.410.000,00) dari nilai kontrak aktual. Sedangkan
untuk paket pekerjaan Perencanaan Gedung Citotoxic idealnya sebesar
Rp35.000.000,00. Nilai kontrak ini turun sebesar Rp2.750.000,00
(Rp37.750.000,00-Rp35.000.000,00) dari nilai kontrak aktual.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPK kegiatan diketahui bahwa
PPK tidak mengetahui bahwa adanya ketentuan yang mengatur proporsi biaya
langsung non personel tidak boleh melebihi 40% (empat puluh persen) dari
jumlah nilai kontrak.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!