Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

KCBI Resmi Laporkan Kades Mekarwangi ke Kejari Bogor, Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga “Raib”, Aset Tak Jelas dan Program Ketahanan Pangan Mandek

BOGOR, Rajawali News– Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor secara resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan sapaan Pak Omang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp219.873.800.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan KCBI dengan nomor 116/KCBI/PC-BGR/V/2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Ketua KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung SH, menyatakan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis dokumen, serta pemantauan terhadap pelaksanaan APBDes Desa Mekarwangi Tahun Anggaran 2025.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Kami menemukan sejumlah indikasi yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, khususnya pada pos penyertaan modal BUMDes. Karena itu kami secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Bogor melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Agus Marpaung.

Dalam laporannya, KCBI mengungkap sedikitnya empat temuan utama yang menjadi dasar pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, program ketahanan pangan yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa diduga tidak menunjukkan hasil yang dapat diverifikasi di lapangan. KCBI menilai tidak ditemukan output yang jelas maupun manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi anggaran yang telah dialokasikan.

Kedua, ditemukan dugaan pengalihan penggunaan anggaran penyertaan modal BUMDes untuk pembelian kendaraan operasional jenis pick-up bekas dengan nilai sekitar Rp40 juta tanpa mekanisme perubahan APBDes maupun persetujuan Musyawarah Desa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ketiga, keberadaan aset yang diklaim berasal dari penyertaan modal tersebut hingga kini disebut belum dapat diverifikasi secara terbuka. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi riil di lapangan.

Keempat, KCBI menilai pemerintah desa dan pengelola BUMDes belum memberikan dokumen pendukung yang memadai terkait penyertaan modal dimaksud, termasuk dokumen perencanaan, dasar hukum, maupun laporan pertanggungjawaban yang diperlukan untuk menjamin transparansi pengelolaan keuangan desa.

Atas dasar temuan tersebut, KCBI meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap Kepala Desa Mekarwangi serta pengelola BUMDes guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu kami meminta Kejaksaan turun tangan agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mekarwangi maupun pengelola BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan KCBI ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

KCBI menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

(Y)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!