Sulawesi Tengah, Rajawali News— Pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan atas 18 Paket Pekerjaan
pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banggai, pada TA 2024, telah menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi,
dan Jaringan sebesar Rp314.399.465.148,31 dan merealisasikan sebesar
Rp133.195.135.735,00 (s.d. Triwulan III 2024) atau 42.36% dari anggaran, dengan
perincian sebagai berikut.Pemeriksaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dilaksanakan secara uji petik
pada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan dengan total nilai kontrak sebesar
Rp37.055.021.000,00 dengan perincian pada tabel berikutHasil pemeriksaan atas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan Lapis Fondasi Agregat (LPA)
kelas A dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp3.819.511.959,34 yang dapat
diuraikan sebagai berikut.
a. Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan LPA Kelas A pada Delapan Paket
Pekerjaan Jalan
Pemeriksaan pekerjaan LPA kelas A pada Dinas PUPR dilaksanakan secara uji petik
pada delapan paket pekerjaan yaitu 1) Peningkatan Jalan Dalam Kota Balantak Utara
Kec. Balantak Utara; 2) Peningkatan Jalan Lobu – Balean; 3) Peningkatan Jalan Bella
– Saiti Kec. Bunta; 4) Peningkatan Jalan Dondo – Soboli SP.B Bunta; 5) Peningkatan
Jalan Pagimana – Asaan Kec. Pagimana; 6) Peningkatan Jalan Simpangan – Eteng Kec.
Masama; 7) Peningkatan Jalan Desa Mansahang Kec. Toili; dan 8) Peningkatan Jalan
Desa Sentral Timur Kec. Toili.
Dalam kontrak paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR telah ditetapkan bahwa
pekerjaan LPA kelas A menggunakan spesifikasi teknis yang mengacu pada Surat
Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2). Ketentuan
tersebut mengatur bahwa tolok ukur utama pembayaran pekerjaan adalah kepadatan
lapangan LPA kelas A yang harus mencapai 100%. Apabila kepadatan tidak mencapai
persyaratan, perbaikan atau pekerjaan ulang wajib dilakukan sesuai spesifikasi hingga
memenuhi standar atau tetap dapat diterima oleh pengawas pekerjaan dengan
penyesuaian harga satuan.
BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan pengawas,
dan teknisi laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR melakukan
pengujian kepadatan lapangan LPA kelas A menggunakan metode sand cone test. Hasil
pengujian kepadatan LPA kelas A pada delapan paket pekerjaan menunjukkan bahwa
nilai kepadatan lapangan berada di bawah 100% yang disebabkan oleh tingginya kadar
air atau gradasi agregat yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi
Umum 2018 (Revisi 2).
Lebih lanjut, dilakukan pengujian analisis saringan (sieve analysis) dengan mengambil
sampel LPA kelas A dari masing-masing paket pekerjaan, yang kemudian diuji di
laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR. Pengujian ini bertujuan
untuk menentukan distribusi ukuran partikel atau gradasi agregat yang digunakan dalam
LPA kelas A dan memastikan agregat yang digunakan memenuhi spesifikasi yang
ditetapkan untuk stabilitas dan kekuatan lapisan pondasi. Hasil pengujian menunjukkan
bahwa gradasi agregat yang digunakan pada LPA kelas A tidak memenuhi kriteria yang
ditetapkan Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2). Hal tersebut disebabkan oleh
penggunaan agregat kasar bukan batu pecah, seperti yang dipersyaratkan dalamSpesifikasi Umum 2018 (Revisi 2), sehingga komponen antar agregat kurang memiliki
daya ikat untuk menjaga kestabilan struktur lapisan pondasi. Penggunaan agregat kasar
bukan batu pecah ditunjukkan pada gambar berikut.Pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi kepada PT TSU selaku
penyedia material batu pecah dan pasir menunjukkan bahwa terdapat empat penyedia
dengan lima paket pekerjaan yang meminta surat dukungan material sebagai
persyaratan teknis dokumen penawaran, tidak mengambil material batu pecah dan pasir
dari PT TSU dengan perincian sebagai berikut.batu pecah dan pasir diambil dari lokasi galian mineral milik sendiri bukan dari PT TSU.
Penggunaan agregat kasar bukan batu pecah disebabkan oleh kerusakan pada stone
crusher yang menyebabkan proses pemecahan batu tidak dapat dilakukan dengan
optimal, sehingga material yang dihasilkan berupa bukan batu pecah.
Selanjutnya, BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan
pengawas, dan teknisi laboratorium UPTD Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR
melakukan pengujian California Bearing Ratio (CBR) sebagai langkah evaluasi
tambahan setelah hasil uji kepadatan dan gradasi agregat menunjukkan nilai yang tidak
memenuhi Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2). Pengujian CBR bertujuan untuk menilai
daya dukung LPA kelas A secara langsung guna memastikan apakah material tersebut
masih memenuhi kriteria kekuatan struktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan
aspal dengan aman dan sesuai standar teknis. Hasil pengujian CBR pada masing-masing
paket pekerjaan jalan menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A yang didapatkan
sesuai standar yang dipersyaratkan oleh Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2), yaitu
minimal 90%.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A masih memenuhi
kriteria kekuatan struktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan aspal dengan
aman dan sesuai standar teknis, sehingga pekerjaan LPA kelas A yang nilai kepadatanlapangannya berada di bawah 100% masih dapat diterima oleh pengawas pekerjaan
namun dilakukan penyesuaian harga satuan.Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
pada Dua SKPD Sebesar Rp3.819.511.959,34
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, as built drawing,
laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi pekerjaan, pengujian laboratorium dan
pemeriksaan fisik bersama PPK, pengawas lapangan, auditor Inspektorat, dan penyedia
pada 17 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan 1 paket pekerjaan Dinas Perkimtan
diketahui bahwa terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan
sebesar Rp3.819.511.959,34 dengan perincian disajikan pada Lampiran 9.
Atas hal tersebut, PPK pada Dinas Perkimtan telah melakukan pemulihan kelebihan
pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp8.010.293,90 sehingga masih
terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.811.501.665,44 (Rp3.819.511.959,34 –
Rp8.010.293,90).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak
Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(red)


