Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Pungutan Perpisahan Dikembalikan ,Polemik Belum Usai! KCBI Pertanyakan Dugaan Kutipan Ijazah Rp100 Ribu di SMPN 4 Cibarusah

Kabupaten Bekasi Rajawali News– Polemik dugaan pungutan di lingkungan SMPN 4 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Pada hari ini, 26 Mei 2026, pihak sekolah mengundang para wali murid untuk menghadiri rapat terkait polemik yang sebelumnya mencuat mengenai uang perpisahan dan dugaan pungutan ijazah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat tersebut kepala sekolah disebut tidak hadir. Dari hasil pertemuan itu, diputuskan bahwa kegiatan perpisahan ditiadakan dan uang perpisahan sebesar Rp150 ribu yang sebelumnya telah dipungut akan dikembalikan kepada para wali murid.

Keputusan tersebut dinilai menjadi langkah meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, Ketua Pimpinan Cabang Bekasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung SH, menilai persoalan belum selesai.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menurutnya, fokus persoalan kini tidak boleh berhenti hanya pada pembatalan kegiatan perpisahan dan pengembalian dana.

“Kalau memang perpisahan dibatalkan dan uang dikembalikan, itu patut diapresiasi sebagai langkah korektif. Tetapi jangan sampai persoalan yang lebih serius justru hilang dari perhatian publik,” ujar A. Marpaung SH kepada awak media.

KCBI menyatakan yang paling disesalkan adalah masih adanya dugaan pungutan uang ijazah sebesar Rp100 ribu yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka dan ditelusuri sesuai aturan yang berlaku.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan dugaan uang ijazah Rp100 ribu itu? Jangan sampai setelah polemik perpisahan selesai, persoalan lain yang menyangkut hak siswa justru tidak dijawab secara terang,” katanya.

KCBI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut KCBI, ijazah merupakan dokumen hak siswa yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan perlu dijelaskan secara transparan apabila terdapat biaya yang dibebankan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepala sekolah terkait alasan ketidakhadiran dalam rapat maupun penjelasan mengenai dugaan pungutan uang ijazah tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan resmi serta langkah lanjutan dari pihak terkait agar polemik di lingkungan SMPN 4 Cibarusah dapat diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!