BANDUNG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 membuka persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Di tengah anggaran belanja pegawai yang mencapai Rp7,31 triliun, auditor menemukan kelebihan perhitungan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan sebesar Rp660.487.048 pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana sistem pengendalian berlapis yang telah dibangun tetap bisa meloloskan pembayaran yang tidak semestinya?
Dalam laporan pemeriksaan, Pemprov Jabar diketahui mengandalkan sejumlah aplikasi digital seperti SIAp Jabar, Aplikasi Gaji Versi I, dan K-Mob untuk mengelola data kepegawaian, presensi, hingga pembayaran hak pegawai. Namun di atas kertas modernisasi itu, BPK justru menemukan celah pengawasan yang dinilai membuka ruang kesalahan pembayaran.
SIAp Jabar yang seharusnya menjadi pusat data aparatur ternyata masih bergantung pada pemutakhiran mandiri oleh pegawai, tanpa mekanisme yang memastikan seluruh pegawai benar-benar memperbarui data secara tertib.
Lebih jauh lagi, Tim Fasilitator Kepegawaian di masing-masing OPD yang secara formal diberi mandat melakukan verifikasi dan validasi disebut tidak aktif menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Pemeriksaan menemukan proses validasi baru berjalan jika ada inisiatif dari pegawai sendiri.
Persoalan juga muncul pada sistem pembayaran. Integrasi antara data kepegawaian dan aplikasi gaji ternyata belum berlangsung otomatis, melainkan masih menggunakan proses penarikan dan pemindahan data secara manual. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko keterlambatan pembaruan data dan kesalahan pembayaran.
Di Dinas Pendidikan yang memiliki lebih dari 36 ribu pegawai, waktu verifikasi daftar gaji disebut sangat sempit. Pengelola gaji hanya memiliki rentang waktu singkat sebelum proses pencairan dilakukan, sehingga pemeriksaan terhadap status pegawai berpotensi tidak optimal.
BPK juga mencatat data penting seperti pegawai yang sedang tugas belajar, cuti besar, cuti di luar tanggungan negara (CLTN), pensiun, hingga pegawai meninggal dunia belum terkoneksi langsung dengan sistem pembayaran gaji.
Akibat kelemahan pengendalian tersebut, auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pada 20 OPD dengan total mencapai Rp660,49 juta.
Meski dalam dokumen pemeriksaan belum dinyatakan sebagai tindak pidana maupun unsur korupsi, temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengendalian internal dan validasi data kepegawaian di Pemprov Jawa Barat belum berjalan efektif.
Publik kini menunggu langkah tindak lanjut: siapa yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut, bagaimana mekanisme pengembaliannya, dan apakah evaluasi menyeluruh terhadap sistem penggajian akan dilakukan agar potensi kebocoran serupa tidak terus berulang.
(red)


