Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Skandal 65 Mobil Dinas PALI: Aksi Rakus Pejabat Berdasi

Pali ,rajawalinews.online

Pelaksanaan Pengadaan Unit Kendaraan Operasional pada 65 Pemerintahan Desa Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp152.106.839.600,00 dengan realisasi sebesar Rp154.061.827.600,00 diantaranya direalisasikan untuk Alokasi Dana Desa sebesar Rp91.158.450.600,00. Adapun alokasi tersebut disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 89/KPTS/DPMD-III/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Daftar Rinciannya Tahun Anggaran 2023.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan pada seluruh Desa di Kabupaten PALI yang berjumlah 65 desa. Salah satu penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati untuk operasional desa antara lain pengadaan mobil operasional desa. Dalam SK Bupati telah ditetapkan pagu pengadaan mobil operasional desa maksimal Rp175.000.000,00 dan berjenis MPV LCGC yang termasuk didalamnya biaya asuransi tahun pertama, biaya pemeliharaan, serta wajib melabeli mobil dengan nama pemerintah desa.

Hasil konfirmasi kepada pihak desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diperoleh informasi sebagai berikut.

a. Usulan pengadaan mobil operasional desa merupakan usulan dari Kepala Desa kepada Bupati, menindaklanjuti usulan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mensosialisasikan terkait program prioritas dan rencana pengadaan kendaraan dinas operasional desa dengan pagu maksimal Rp175.000.000,00 dan spesifikasi kendaraan LCGC, mendapatkan branding sticker, dan asuransi.

Forum Kepala Desa mengikuti Bimbingan Teknis terkait Pengadaan Barang dan Jasa Desa ke Balai Pelatihan Bina Pemdes Lampung yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa. Setelah itu, para kepala desa melakukan pengadaan kendaraan operasional desa. Saat proses pengadaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak ikut campur lagi dalam pengadaan tersebut karena sudah merupakan wewenang desa.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban, kontrak, survei lapangan dan konfirmasi pada pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. 17 kendaraan dinas operasional dibeli melalui mekanisme pembelian langsung Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan operasional desa diketahui 17 desa membeli kendaraan operasional dari PT. TAG Cabang Prabumulih yaitu tipe Toyota Calya 1.2 E STD M/T dengan harga Rp175.000.000,00/unit termasuk didalamnya biaya asuransi all risk selama setahun, branding atau cutting sticker, dan biaya service.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Desa dan sales dari PT TAG Cabang Prabumulih diperoleh informasi pengadaan kendaraan dinas operasional dilakukan dengan menggunakan mekanisme pembelian langsung.

Kepala desa tidak pernah menyusun dokumen HPS dan tidak pernah meminta penawaran secara tertulis kepada penyedia lain karena telah memiliki preferensi merk dalam aspek durabilitas unit serta keterjangkauan jarak dealer dengan lokasi desa. Rincian desa pada Lampiran 23.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa menyatakan Pihak Dinas PMD tidak pernah menyarankan para kepala desa untuk melakukan pengadaan kendaraan operasional ini melalui mekanisme pembelian langsung karena akan menyalahi aturan.

b. Kelebihan pembayaran atas jasa cutting sticker Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan operasional desa diketahui 48 desa membeli kendaraan operasional dengan tipe kendaraan Wuling Formo sebesar Rp164.000.000,00/unit (sudah termasuk pajak) di PT MGM. Sedangkan, untuk pekerjaan branding sticker sebesar Rp6.000.000,00 dan asuransi sebesar Rp5.000.000,00 dilaksanakan oleh pihak lain bukan oleh PT MGM.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat biaya jasa cutting sticker atau branding sebesar Rp6.000.000,00/unit dari penyedia yaitu “Percetakan Md”.Pembayaran atas jasa cutting sticker ini dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Smd.

Hasil konfirmasi kepada pihak percetakan dan PT MGM diperoleh informasi sebagai berikut.

1) Pihak penyedia dhi. Percetakan Md menerima pesanan dari PT MGM yang dikoordinatori oleh saudara AK dan saudara Sls, dan tidak pernah berhubungan langsung dengan para Kepala Desa;

2) Harga cutting sticker termasuk pemasangan sebesar Rp1.700.000,00/unit,bukan Rp6.000.000,00;Forum Kepala Desa mengikuti Bimbingan Teknis terkait Pengadaan Barang dan Jasa Desa ke Balai Pelatihan Bina Pemdes Lampung yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa.

Setelah itu, para kepala desa melakukan pengadaan kendaraan operasional desa. Saat proses pengadaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak ikut campur lagi dalam pengadaan tersebut karena sudah merupakan wewenang desa.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban, kontrak, survei lapangan dan konfirmasi pada pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. 17 kendaraan dinas operasional dibeli melalui mekanisme pembelian langsung Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan operasional desa diketahui 17 desa membeli kendaraan operasional dari PT. TAG

Cabang Prabumulih yaitu tipe Toyota Calya 1.2 E STD M/T dengan harga Rp175.000.000,00/unit termasuk didalamnya biaya asuransi all risk selama setahun, branding atau cutting sticker, dan biaya service.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Desa dan sales dari PT TAG Cabang Prabumulih diperoleh informasi pengadaan kendaraan dinas operasional dilakukan dengan menggunakan mekanisme pembelian langsung. Kepala desa tidak pernah menyusun dokumen HPS dan tidak pernah meminta penawaran secara tertulis kepada penyedia lain karena telah memiliki preferensi merk dalam aspek durabilitas unit serta keterjangkauan jarak dealer dengan lokasi desa. Rincian desa pada Lampiran 23.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa menyatakan Pihak Dinas PMD tidak pernah menyarankan para kepala desa untuk melakukan pengadaan kendaraan operasional ini melalui mekanisme pembelian langsung karena akan menyalahi aturan.

b. Kelebihan pembayaran atas jasa cutting sticker Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan operasional desa diketahui 48 desa membeli kendaraan operasional dengan tipe kendaraan Wuling Formo sebesar Rp164.000.000,00/unit (sudah termasuk pajak) di PT MGM. Sedangkan, untuk pekerjaan branding sticker sebesar Rp6.000.000,00 dan asuransi sebesar Rp5.000.000,00 dilaksanakan oleh pihak lain bukan oleh PT MGM.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat biaya jasa cutting sticker atau branding sebesar Rp6.000.000,00/unit dari penyedia yaitu “Percetakan Md”. Pembayaran atas jasa cutting sticker ini dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Smd.

Hasil konfirmasi kepada pihak percetakan dan PT MGM diperoleh informasi sebagai berikut.

1) Pihak penyedia dhi. Percetakan Md menerima pesanan dari PT MGM yang dikoordinatori oleh saudara AK dan saudara Sls, dan tidak pernah berhubungan langsung dengan para Kepala Desa;

2) Harga cutting sticker termasuk pemasangan sebesar Rp1.700.000,00/unit, bukan Rp6.000.000,00;

Pihak PT MGM menggunakan nota, menaikkan harga asli di nota, menggandakan tanda tangan, dan menggunakan stempel percetakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik percetakan;

4) Rekening atas nama Smd yang tertera pada dokumen pembayaran bukan merupakan rekening dari pihak percetakan melainkan rekening yang dikelola oleh saudara AK (PT MGM); dan

5) Dari uang yang ditransfer tersebut, Percetakan Md hanya dibayar sebesar Rp1.700.000,00/unit kendaraan.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran harga pada pembayaran jasa cutting sticker sebesar Rp206.400.000,00 {(Rp6.000.000,00 – Rp1.700.000,00) x48}. Rincian pada Lampiran 24.

c. 57 harga kendaraan plat merah on the road lebih tinggi dari yang seharusnya Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 mengatur harga plat merah on the road adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK, dan Ongkos Kirim.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban (SPJ, faktur penjualan/faktur kendaraan baru, faktur pajak, STNK, dan kwitansi/nota) serta konfirmasi pada pihak penyedia diketahui terdapat biaya jasa pengurusan dan laba perusahaan yang dimasukkan dalam komponen Bea Balik Nama pada pengadaan kendaraan. Apabila berpedoman pada aturan, biaya-biaya tersebut tidak boleh dimasukan dalam harga plat merah on the road.

Perhitungan kembali atas harga kendaraan plat merah on the road dengan menjumlahkan DPP, PPN, BBNKB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas 57 harga kendaraan plat merah on the road sebesar Rp357.772.650,00 sebagai berikut.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!