Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Lalai Disdikbud Pemkab Kuningan Dana Bos Sekolah Swasta Dianggap Remeh

 

Kuningan , rajawalinews.online

Pemerintah Kabupaten Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah atas Belanja BOS Sekolah Swasta yang Bersumber dari DAK Non Fisik Sebesar Rp10.155.540.000,00 LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp102.204.015.650,00 atau 88,36% dari anggaran sebesar Rp115.665.018.250,00.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pemerintah Kabupaten Kuningan memperoleh alokasi TKD TA 2024 dari Pemerintah Pusat antara lain adalah DAK Non Fisik BOS yang diterima oleh sekolah swasta sebesar Rp10.155.540.000,00. DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta tersebut telah dianggarkan pada APBD TA 2024 sebagai bagian dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada TA 2024.

Hasil pemeriksaan atas pendapatan dan belanja yang bersumber dari DAK Non Fisik BOS yang diterima oleh Sekolah Swasta di wilayah Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mencatat realisasi penerimaan DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta sebagai Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.

Atas permasalahan tersebut, Tim BOSP Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menganggarkan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang berasal dari Dana BOS Satdikdas Negeri maupun Dana BOS Satdikdas Swasta;

b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mencatat realisasi penerimaan Dana BOS Satdikdas Swasta dikarenakan tidak dianggarkannya Belanja Hibah Dana BOS Satdikdas Swasta dalam APBD dan APBD-P TA 2024; dan

c. Kondisi ini mengakibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat mengajukan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Swasta melalui melalui Surat Pengesahan Belanja (SPB) dan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) Dana BOS Sekolah Swasta yang merupakan dasar pencatatan pendapatan transfer dan belanja hibah Dana BOS ke sekolah swasta.

Hasil konfirmasi kepada Ketua Sekretariat TAPD diperoleh informasi bahwa dokumen RKA yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak mencantumkan anggaran Belanja Hibah dalam Sub Kegiatan Pengelolaan Dana BOS.

Adapun rincian pendapatan dan belanja yang berasal dari DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta TA 2024 adalah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pada

Pasal 54:

a. Ayat (7) yang menyatakan bahwa berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan informasi penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), PPKD selaku BUD provinsi atau kabupaten/kota menerbitkan SP2T; dan

b. Ayat (8) yang menyatakan bahwa SP2T Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (7) menjadi dokumen sumber pencatatan pendapatan transfer dan belanja hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat kurang disajikan (understated) sebesar Rp10.155.540.000,00; dan

b. Realisasi Belanja Hibah kurang disajikan (understated) sebesar Rp10.155.346.637,00. Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam penyusunan RKA dan menatausahakan realisasi pendapatan dan belanja hibah yang berasal dari DAK Non Fisik BOS kepada sekolah swasta.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:

a. Menganggarkan Belanja Hibah kepada sekolah swasta yang menerima DAK Non Fisik BOS; dan

b. Mengajukan pengesahan serta mencatat realisasi pendapatan dan belanja DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!