Senin, Mei 11, 2026
spot_img

Heboh! APBD Kuningan Diduga Bermain Angka, Dana DAU dan DBH Membengkak Rp166,8 Miliar

KUNINGAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kali ini, temuan mengarah pada dugaan penganggaran “tak wajar” Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang nilainya disebut melebihi alokasi resmi dari Pemerintah Pusat hingga Rp166,8 miliar.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi, transparansi, dan motif di balik penetapan anggaran transfer daerah yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi pusat.

Dalam laporan pemeriksaan, BPK mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan kenaikan anggaran pada delapan jenis Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, terdiri dari enam jenis DBH dan dua jenis DAU. Bahkan, lonjakan paling ekstrem terjadi pada DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi yang naik hingga 278,32 persen.
Sementara secara nominal, kenaikan terbesar terjadi pada DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya dengan angka fantastis mencapai Rp134,8 miliar lebih.

Padahal, Pemerintah Pusat telah menetapkan rincian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 melalui berbagai regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang APBN, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan hingga Keputusan Menteri Keuangan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, anggaran DBH dan DAU yang dimasukkan Pemkab Kuningan dalam APBD Perubahan justru melebihi pagu yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar Rp166.800.249.093.
Ali Sofyan: “Ini Bisa Menjadi Skandal Anggaran Daerah”
Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, menilai temuan tersebut sangat serius dan tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa.
“Kalau anggaran transfer dari pusat ditetapkan melebihi alokasi resmi negara, ini bukan persoalan teknis sederhana. Publik berhak curiga ada dugaan penggelembungan anggaran yang berpotensi menyesatkan tata kelola APBD,” tegas Ali Sofyan kepada awak media.

Menurutnya, APBD adalah instrumen resmi keuangan negara yang harus disusun berdasarkan data valid dan regulasi pusat, bukan asumsi sepihak.
“Jangan sampai APBD dijadikan alat permainan angka. Karena setiap rupiah yang dimasukkan ke dalam postur anggaran akan berdampak pada kebijakan belanja daerah. Jika dasar anggarannya saja bermasalah, maka seluruh rantai pengelolaan keuangan daerah ikut berisiko,” lanjutnya.
Ali Sofyan juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga penegak hukum mencermati lebih dalam apakah terdapat unsur kelalaian berat, manipulasi perencanaan, atau potensi penyimpangan dalam proses penyusunan APBD Perubahan tersebut.

Publik Pertanyakan Validitas APBD Perubahan
Kondisi ini memantik kritik tajam dari berbagai kalangan karena APBD Perubahan Tahun 2024 baru ditetapkan pada 9 Oktober 2024 melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024, di tengah seluruh regulasi alokasi transfer pusat sebenarnya telah tersedia dan dapat dijadikan acuan resmi.
Pengamat kebijakan publik menilai, kelebihan penganggaran sebesar Rp166,8 miliar bukan angka kecil dan berpotensi mempengaruhi kredibilitas laporan keuangan daerah apabila tidak segera dikoreksi.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah Bupati Kuningan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dasar penghitungan anggaran transfer yang melampaui ketetapan Pemerintah Pusat tersebut.

Jika tidak dijelaskan secara transparan, temuan ini dikhawatirkan menjadi bom waktu baru dalam tata kelola keuangan daerah Kabupaten Kuningan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!