MUSI RAWAS UTARA / MUARA ENIM, SUMSEL – Aroma dugaan penyimpangan anggaran pendidikan dan permainan tender proyek kembali menyeruak di Sumatera Selatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan serius mulai dari pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak lengkap hingga dugaan manipulasi dokumen peralatan dan tenaga ahli pada proyek jalan bernilai miliaran rupiah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
LPJ BOS Diduga “Bermasalah”, Bukti Belanja Tak Lengkap
Di Kabupaten Musi Rawas Utara, realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Tahun Anggaran 2024 tercatat mencapai Rp27,8 miliar atau 99,64 persen dari total anggaran. Namun di balik tingginya serapan anggaran itu, BPK menemukan adanya belanja BOS pada empat sekolah negeri yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah senilai Rp31.731.000.
Fakta ini memicu dugaan bahwa pengelolaan dana pendidikan masih rawan dimainkan secara administratif. Ironisnya, Tim Pembinaan dan Pengawasan BOS dari Dinas Pendidikan disebut telah menemukan banyak LPJ yang tidak lengkap saat monitoring, namun hanya memberikan teguran lisan tanpa tindakan tegas.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika uang negara dipakai tanpa bukti lengkap, publik berhak curiga ada dugaan penyimpangan yang sengaja dibiarkan,” ujar salah satu aktivis pengawas anggaran di Sumsel.
BPK mencatat sebagian dana sebesar Rp28.460.000 memang telah disetor kembali ke Kas Daerah pada Mei 2025. Namun hingga pemeriksaan selesai, masih tersisa Rp3.271.000 pada SMPN 7 Bingin Teluk yang belum dipertanggungjawabkan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 junto Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
BPK pun menyoroti lemahnya pengawasan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Ketua Tim Pengawasan BOS serta kepala sekolah dan bendahara yang dinilai tidak menjalankan pengelolaan dana sesuai aturan.
Tender Proyek Jalan Diduga Sarat Rekayasa Dokumen
Tak hanya sektor pendidikan, temuan mengejutkan juga muncul dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Muara Enim. BPK menemukan adanya dugaan ketidakberesan dalam proses tender sejumlah proyek jalan pada Dinas PUPR.
Sedikitnya delapan paket pekerjaan diketahui menggunakan persyaratan teknis peralatan utama yang tidak sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP). Enam paket disebut melampirkan dokumen sewa alat yang tidak sah, sementara dua paket lainnya menggunakan alat yang tidak sesuai syarat tender.
Yang lebih mencengangkan, pada proyek Rehab Jalan Dalam Kota Tanjung Enim dengan kode tender 9466107, tenaga ahli yang tercantum dalam Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) diduga berbeda identitas dengan data pada ijazah dan KTP yang dilampirkan.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi dokumen dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Pokja Pemilihan mengakui tidak cermat membandingkan dokumen penawaran dan identitas personel teknis saat evaluasi tender.
Padahal, aturan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas melarang praktik penyampaian dokumen palsu, persekongkolan tender, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau identitas tenaga ahli saja tidak diverifikasi secara benar, publik patut mempertanyakan bagaimana kualitas pengawasan proyek miliaran rupiah itu dijalankan,” kritik pemerhati kebijakan publik.
BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi proyek yang tidak sesuai kontrak pada tujuh paket pekerjaan jalan.
Selain menyoroti kelalaian Pokja Pemilihan, BPK juga menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat melakukan reviu atas hasil pemilihan penyedia.
Desakan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Rentetan temuan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya unsur pidana dalam pengelolaan dana BOS maupun proses tender proyek jalan.
Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat hukum untuk membuktikan bahwa temuan BPK bukan sekadar dokumen formal tahunan tanpa tindak lanjut yang serius.


