Jumat, Mei 8, 2026
spot_img

Ali Sopyan Relawan Rakyat Pembela Prabowo Desak Kemenkeu dan Purbaya Sadewa Bongkar Dugaan Skandal Keuangan di PT Pupuk Sriwijaya Palembang

PALEMBANG — Aktivis Relawan Rakyat Pembela Prabowo, Ali Sopyan, mendesak Kementerian Keuangan RI serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara di tubuh PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PT PSP).

Desakan itu muncul setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan koreksi signifikan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi Tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp526,4 miliar. Temuan tersebut dinilai sangat serius karena menyangkut anggaran subsidi negara yang bersumber dari uang rakyat.

“Ironis, nilainya fantastis tetapi hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum maupun audit investigatif lanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan permainan anggaran di perusahaan strategis,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap perhitungan HPP pupuk bersubsidi PT PSP, ditemukan koreksi biaya murni dan alokasi biaya yang awalnya mencapai Rp602,4 miliar. Setelah dilakukan penyesuaian terhadap cost centre yang telah lebih dahulu dikoreksi manajemen sebesar Rp76 miliar, nilai koreksi akhir tetap membengkak hingga Rp526,4 miliar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Koreksi terbesar berasal dari beban pesangon dan imbalan pasca kerja sebesar Rp520,4 miliar. BPK menilai terdapat perhitungan aktuaria yang menghasilkan laba akibat asumsi penurunan manfaat pensiun secara drastis, yakni dari 6 persen menjadi 2 persen pada tahun 2025 hingga 2027, bahkan diasumsikan nol persen mulai 2028 sampai program pensiun berakhir.

Selain itu, BPK juga menemukan koreksi atas beban penyusutan pabrik dan peralatan STG serta Boiler Batubara senilai Rp45,6 miliar. Penyusutan seharusnya telah dibebankan sejak Agustus 2024 sesuai tagihan dan pembayaran proyek senilai Rp246,5 miliar, namun diduga tidak dihitung sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian dalam dasar alokasi biaya, termasuk penggunaan alat berat dan jam bongkar muat pelabuhan yang belum dimasukkan dalam distribusi biaya produksi. BPK juga melakukan penyesuaian terhadap omzet penjualan non subsidi yang disebut lebih rendah dibanding harga pasar.
Akibat berbagai koreksi tersebut, nilai HPP pupuk bersubsidi mengalami perubahan signifikan. Untuk pupuk urea, total HPP audited turun dari Rp8,35 triliun menjadi Rp8,06 triliun atau terkoreksi Rp298,1 miliar. Sedangkan HPP pupuk NPK 15-10-12 turun dari Rp3,27 triliun menjadi Rp3,17 triliun atau terkoreksi Rp95,3 miliar.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah belum adanya pengaturan spesifik mengenai tunjangan pajak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Surat Keputusan Direksi PT PSP. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah multitafsir dan penyimpangan dalam pengelolaan hak-hak pekerja serta komponen pengeluaran perusahaan.

Ali Sopyan menilai, temuan BPK ini tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan administrasi semata. Ia meminta Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, hingga aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP.

“Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya membantu petani justru menjadi ladang permainan anggaran. Aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!