Rabu, Mei 6, 2026
spot_img

Kabupaten Bekasi Kembali Diguncang :Bobol Anggaran Bekasi: Rp59 Miliar Salah Pos, Dugaan Akal-Akalan Sistemik SKPD

Kabupaten Bekasi kembali diguncang temuan serius terkait tata kelola keuangan daerah. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan praktik penganggaran yang tidak sesuai aturan dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp59 miliar.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. BPK mencatat adanya penggunaan belanja barang dan jasa untuk pengadaan aset tetap senilai Rp33,4 miliar—yang seharusnya masuk dalam kategori belanja modal. Sebaliknya, belanja modal justru digunakan untuk pengadaan barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap senilai Rp25,6 miliar. Pola ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius dalam penempatan anggaran, yang berpotensi menyesatkan laporan keuangan daerah.
Praktik tersebut terjadi secara masif, melibatkan sedikitnya 53 SMP, satu TK Negeri, serta 12 SKPD dalam pengadaan peralatan dan mesin. Tak berhenti di situ, kesalahan juga ditemukan pada pengadaan jasa konsultansi konstruksi gedung, jalan, irigasi, hingga pembelian perangkat lunak di sejumlah SKPD lainnya.

Secara akuntansi, kondisi ini berdampak pada distorsi laporan keuangan. Belanja barang dan jasa tercatat lebih tinggi (overstated), sementara belanja modal justru lebih rendah (understated), masing-masing sebesar Rp7,76 miliar. Angka ini bukan sekadar selisih teknis, melainkan indikasi lemahnya disiplin anggaran yang bisa membuka celah penyimpangan lebih jauh.
BPK secara tegas menyatakan kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar akuntansi pemerintahan. Bahkan, kebijakan akuntansi internal Pemkab Bekasi sendiri—yang menetapkan batas kapitalisasi aset—ikut dilanggar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Akar masalahnya mengerucut pada dua titik krusial: lemahnya verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta minimnya ketelitian Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dalam menyusun RKA. Dengan kata lain, fungsi kontrol internal diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini murni kelalaian, atau ada pola sistematis untuk “memainkan” klasifikasi anggaran?

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui BPKD mengaku sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar janji administratif. Transparansi, akuntabilitas, dan potensi penegakan hukum menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin anggaran daerah hanya menjadi angka di atas kertas—jauh dari tujuan utamanya untuk kesejahteraan masyarakat.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!