Musi Banyuasin, 23 April 2026 – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sinar Delima untuk tahun buku 2024-2025 menuai polemik. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Musi Banyuasin (Kadiskop Muba) diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Surat Edaran Menpan RB Nomor B/75/M.SM.00.00/2019.
RAT yang digelar pada 16 April 2026 tersebut diketahui tetap dilaksanakan meskipun telah mendapat penolakan tegas dari Badan Pengawas KUD Sinar Delima. Ketua Badan Pengawas, Hj. Rosnani, menyampaikan bahwa penolakan telah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis jauh sebelum pelaksanaan RAT kepada pengurus KUD maupun Kadiskop Muba.
Dalam pelaksanaannya, Kadiskop Muba terlihat mengambil alih peran sebagai pimpinan rapat. Tidak hanya itu, ia juga diduga menunjuk langsung pengurus baru, termasuk ketua dan badan pengawas, tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Ketua LSM KCBI Muba, menilai RAT tersebut tidak sah karena telah ditolak oleh lebih dari 50 persen anggota KUD. Selain itu, jumlah kehadiran anggota dalam RAT disebut sangat minim, yang dibuktikan melalui daftar hadir peserta.
“Ini jelas tidak sah. RAT sudah ditolak mayoritas anggota, tetapi tetap dipaksakan. Ini berpotensi merampas hak anggota untuk menyampaikan pendapat dan menentukan arah koperasi secara demokratis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan, mengingat Kadiskop Muba disebut merangkap jabatan sebagai Kabid Bisnis di KUD Sinar Delima. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Polemik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota koperasi dan masyarakat luas, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan koperasi.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang serta untuk melindungi hak-hak anggota koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang akan dilakukan oleh instansi berwenang terkait polemik ini? Apakah akan ada tindakan lebih lanjut terhadap Kadiskop Muba?
(red)


