Rabu, April 22, 2026
spot_img

BPK Bongkar “Borok” Belanja Modal Sumsel: 17 Paket Proyek Diduga Bermasalah, Potensi Kerugian Tembus Belasan Miliar

PALEMBANG – Praktik pengelolaan belanja modal di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali disorot tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta lemahnya proses evaluasi dalam pemilihan penyedia pada sedikitnya 17 paket proyek di empat SKPD.
Temuan ini bukan sekadar administrasi, melainkan mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan. Dari total anggaran belanja modal tahun 2023 sebesar Rp1,45 triliun, realisasi mencapai Rp1,23 triliun atau 84,99 persen. Namun di balik angka tersebut, terselip dugaan penyimpangan serius.
BPK mencatat, pada delapan SKPD terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp20,42 miliar. Dari jumlah itu, telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp5,92 miliar dan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp14,49 miliar.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan lanjutan juga menemukan potensi kelebihan pembayaran lain, termasuk pada proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Siti Fatimah sebesar Rp743,7 juta.
Secara spesifik, BPK menyoroti Dinas PUBMTR dan Dinas PKP sebagai dua instansi dengan angka pengembalian yang cukup besar. Bahkan, total kelebihan pembayaran yang harus segera disetor ke kas daerah mencapai lebih dari Rp4,6 miliar, sementara potensi kelebihan pembayaran lanjutan menyentuh angka Rp13 miliar lebih.
Lebih mengkhawatirkan, dari hasil uji petik terhadap 17 paket pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp157,05 miliar, ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan—yang kerap menjadi modus klasik dalam praktik mark-up proyek pemerintah.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pengawasan internal di tubuh SKPD belum berjalan optimal. Peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai lalai dalam memastikan kualitas dan kesesuaian pekerjaan di lapangan.
Menanggapi temuan tersebut, Pemimpin Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, angkat bicara dengan nada keras.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Pola seperti ini sudah berulang dan mengindikasikan adanya pembiaran sistematis. Kekurangan volume pekerjaan itu bukan hal kebetulan, tapi patut diduga sebagai bagian dari skema yang merugikan keuangan daerah,” tegas Ali.
Ia juga menyoroti lemahnya proses evaluasi dalam pemilihan penyedia yang membuka celah bagi kontraktor “titipan” untuk memenangkan proyek tanpa kompetensi memadai.
“Kalau evaluasi penyedia saja tidak dilakukan secara serius, maka kualitas pekerjaan pasti jadi korban. Ini pintu masuk praktik kongkalikong. Aparat penegak hukum harus turun, jangan hanya berhenti di rekomendasi administratif BPK,” lanjutnya.
Ali Sofyan mendesak agar seluruh temuan BPK tidak berhenti pada pengembalian kerugian semata, melainkan ditindaklanjuti secara hukum.
“Pengembalian uang bukan berarti menghapus pidana. Kalau ada unsur kesengajaan, ini sudah masuk ranah korupsi. Harus ada efek jera,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Sumsel melalui sejumlah SKPD terkait diketahui baru menindaklanjuti sebagian kecil dari rekomendasi BPK. Sementara potensi kerugian miliaran rupiah lainnya masih menggantung tanpa kejelasan penyelesaian.
Publik kini menunggu: akankah temuan ini berujung pada penegakan hukum, atau kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya?

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!