Minggu, April 19, 2026
spot_img

Pertanggungjawaban Pengeluaran 21 SKPD Pemkab Muara Enim  BerAura Abu-Abu

Pertanggungjawaban Pengeluaran 21 SKPD Pemkab Muara Enim  BerAura Abu-Abu

 

Muara Enim, rajawalinews.online

Penatausahaan dan Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada 21 SKPD Belum Tertib Pemkab Muara Enim menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp8.866.444,00 dan per 31 Desember 2024 sebesar Rp225.000.000,00, naik sebesar Rp216.133.556,00 atau 2437,66%.

Hasil pemeriksaan kas (cash opname) dan pemeriksaan dokumen BKU,SPJ Fungsional, rekening koran, serta bukti pertanggungjawaban belanja secara uji petik menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Terdapat Pertanggungjawaban SP2D-TU Melebihi Jangka Waktu Satu Bulan TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam satu bulan. Pada Tahun Anggaran 2024 total SP2D-TU sebesar Rp16.873.204.875,00 dengan Sisa TU sebesar Rp445.542.937,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas SP2D-TU dan Penyetoran Sisa TU diketahui terdapat sepuluh SP2D-TU yang dipertanggungjawabkan melebihi batas waktu yaitu satu bulan pada Setda Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Setda Bagian Kesra), BPBD, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kelekar,Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Lubai Ulu,Kecamatan Belida Darat, Kecamatan Lembak, dan Kecamatan Empat Petulai Dangku.

Atas keterlambatan tersebut telah dilakukan konfirmasi secara uji petik dan diperoleh informasi sebagai berikut.

1) Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kelekar menjelaskan keterlambatan pertanggungjawaban disebabkan karena bendahara sibuk mempersiapkan data audit kepatuhan oleh inspektorat sehingga proses pertanggungjawaban TU kepada BUD terlambat Bendahara BPBD menjelaskan keterlambatan pertanggungjawaban disebabkan karena bendahara menunggu berkas pendukung berupa sertifikat dan perbaikan beberapa dokumen pendukung sehingga proses pertanggungjawaban TU kepada BUD terlambat;

3) Bendahara Kecamatan Rambang Niru menjelaskan keterlambatan pertanggungjawaban disebabkan karena bendahara menunggu kelengkapan bukti pertanggungjawaban sehingga proses pertanggungjawaban TU kepada BUD terlambat;

4) Bendahara Kecamatan Belida Darat menjelaskan keterlambatan pertanggungjawaban disebabkan karena bendahara lupa untuk melakukan setor balik sisa TU dan baru menyetorkannya pada bulan Oktober untuk kegiatan yang berakhir bulan Agustus; dan

5) Bendahara Kecamatan Lembak menjelaskan keterlambatan pertanggungjawaban disebabkan karena bendahara lambat dalam proses mengumpulkan bukti dan tidak mengetahui batas waktu pertanggungjawaban, sisa TU baru disetorkan kembali bulan November untuk kegiatan yang berakhir bulan September.

b. Sisa Uang Persediaan/Ganti Uang Bendahara Kecamatan Muara Enim Terlambat Disetor ke Kas Daerah Bendahara Pengeluaran Kecamatan Muara Enim terlambat menyetorkan pertanggungjawaban pengeluaran dana tahun 2024 berupa sisa UP/GU senilai Rp225.000.000,00, sisa uang tersebut baru disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 2 Januari 2025.

Hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran Kecamatan Muara Enim pada tanggal 11 Maret 2025, Bendahara Pengeluaran menyatakan pada tanggal 31 Desember 2024 terdapat keterlambatan untuk menginput dokumen pertanggungjawaban ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), lalu Bendahara Pengeluaran menarik tunai uang yang telah diinput dokumen pertanggungjawabannya pada SIPD sebesar Rp52.467.500,00 pada tanggal 1 Mei 2025. Karena penarikan uang atas pertanggungjawaban belanja tersebut melewati tahun anggaran, akhirnya Bendahara Pengeluaran Kecamatan Muara Enim menghapus input dokumen pertanggungjawaban pada SIPD dan mengembalikan seluruh sisa UP/GU yang tercatat pada akhir tahun anggaran sebesar Rp225.000.000,00 pada tanggal 2 Januari 2025.

c. Terdapat Selisih Kurang Kas Tahun 2025 pada Dua SKPD Sebesar Rp1.843.693,00 Pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Pengeluaran dilakukan dengan membandingkan jumlah kas di bank dan fisik kas tunai dengan saldo pada BKU dan pemeriksaan atas kesesuaian dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

 

Red

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!