Minggu, April 19, 2026
spot_img

Dugaan Kab Tanggerang Realisasikan Anggaran Wujudkan mimpi Garong Korupsi Uang Negara

Dugaan Kab Tanggerang Realisasikan Anggaran Wujudkan mimpi Garong Korupsi Uang Negara

 

Tanggerang, rajawalinews.online

Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tiga Perangkat Daerah Tidak Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp337.003.343.613,00 dan merealisasikanya sebesar Rp320.580.002.197,00 atau 95,13%. Realisasi tersebut diantaranya berupa pekerjaan Pembangunan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Dinas TRB) sebesar Rp123.823.387.250,00, Pembangunan Tempat Pendidikan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp98.752.051.220,00, dan Pembangunan Bangunan Kesehatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp34.407.727.093,00.

Pemeriksaan uji petik atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dilaksanakan pada Dinas TRB sebanyak enam paket senilai Rp70.492.670.588,55 dari 462 paket pekerjaan tahun 2024 senilai Rp207.549.575.900,00, pada Dinas Pendidikan sebanyak enam paket senilai Rp26.273.643.300,00 dari 27 paket pekerjaan tahun 2024 senilai Rp41.575.165.240,00, dan pada Dinas Kesehatan sebanyak dua paket senilai Rp27.277.872.454,41 dari enam paket senilai Rp34.407.727.093,00.

Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat,Kontraktor/Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas secara uji petik atas 14 paket pekerjaan pada Dinas TRB, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan menunjukkanterdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan senilai Rp3.091.309.792,23 dengan rincian sebagai berikut.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena ketidaksesuaian spesifikasi antara lain atas pekerjaan struktur, interior, arsitektur, mekanikal dan elektrikal.Rincian perhitungan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada Lampiran 7.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp3.091.309.792,23, Dinas TRB telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp1.490.636.618,45, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp602.083.328,53, dan Dinas Kesehatan telah menindaklanjuti seluruhnya sebesar Rp633.713.593,60 dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp364.876.251,65 (Rp3.091.309.792,23 – Rp1.490.636.618,45 –Rp633.713.593,70 – Rp602.083.328,53).

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

1) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan wewenang, huruf a, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja”;

2) Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas huruf i.mengendalikan kontrak”;

3) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas huruf c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume, huruf d. ketepatan waktu penyerahan”;

4) Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa “kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuandiantaranya:

(b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.

5) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;

6) Pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia huruf d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit Penyedia dikenai sanksi administratif”; dan

7) Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

b. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada masing-masing pekerjaan bagian Pembayaran huruf h yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Pemerintah Kabupaten Tangerang beresiko menerima Aset Tetap Gedung dan Bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana;

b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp364.876.251,65.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas TRB, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan;

b. PPK dan PPTK terkait kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas TRB, Kepala Dinas Pendidikan,dan Kepala Dinas Kesehatan sependapat dengan temuan pemeriksaan.BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas TRB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK terkait supaya lebih cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan; dan

c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp364.876.251,65 pada pekerjaan:

1) Pembangunan Gedung Beladiri Bersama Kabupaten Tangerang sebesar Rp186.718.441,80; dan

2) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 5 Cikupa Tahap 1 sebesar Rp178.157.809,85.Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai Rencana Aksi yang dimuat pada Lampiran 18.

 

Red.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!