BANYUASIN – Aroma busuk pengelolaan anggaran kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diduga menghamburkan dana hibah hingga Rp139,8 miliar tanpa proses verifikasi yang semestinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total anggaran hibah sebesar Rp153,6 miliar pada Tahun 2024, realisasi mencapai Rp139,8 miliar atau 91,01%. Namun di balik angka fantastis itu, tersimpan dugaan kuat praktik administrasi yang amburadul—bahkan cenderung melanggar ketentuan.
Temuan paling mencolok terjadi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Lembaga yang seharusnya menjadi “penyaring” usulan hibah justru diduga gagal menjalankan fungsi krusialnya. Tim verifikasi yang telah dibentuk secara resmi melalui keputusan kepala badan, faktanya tidak melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap sejumlah penerima hibah bernilai jumbo.
Dana hibah yang mengalir ke lembaga strategis seperti KPU, Bawaslu, Polres, hingga Kodim—dengan total puluhan miliar rupiah—diduga diberikan tanpa melalui proses verifikasi administratif yang sah. Padahal, dana tersebut dikucurkan untuk kepentingan krusial seperti pengamanan dan penyelenggaraan Pilkada.
Ironisnya, meski terdapat dua tim verifikasi yang dibentuk—baik oleh Kepala Kesbangpol maupun melalui Keputusan Bupati—fungsi pengawasan tetap lumpuh. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah verifikasi hanya formalitas di atas kertas?
Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sopyan, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini indikasi kuat adanya pembiaran sistematis. Bagaimana mungkin dana ratusan miliar bisa dicairkan tanpa verifikasi yang jelas? Ini sangat berbahaya dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran,” tegas Ali Sopyan.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan KPK, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Jangan sampai uang rakyat diperlakukan seperti dana tak bertuan. Jika ada unsur pidana, harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tambahnya.
Skandal ini menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penyaluran hibah yang rawan disalahgunakan. Publik kini menunggu, apakah aparat berani membongkar lebih dalam—atau justru kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan.
(Tim)


