Kuningan, Rajawalinews.online – Pengelolaan Dana Desa di Desa Mulyajaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, dalam periode 2021 hingga 2025 memperlihatkan pola yang berulang dan tidak sepenuhnya konsisten pada sejumlah pos kegiatan utama.
Mulai dari pemutakhiran profil desa, sistem informasi desa, hingga pengelolaan jaringan komunikasi, anggaran tercatat muncul berulang setiap tahun dengan nilai yang berubah signifikan tanpa penjelasan publik yang memadai dalam data ringkasan penyaluran.
Meski seluruh anggaran tercatat terserap sesuai pagu, pola tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas belanja dan kemungkinan adanya pengulangan output kegiatan yang seharusnya telah selesai pada tahun sebelumnya.
Salah satu pos paling konsisten muncul adalah Penyusunan dan Pemutakhiran Profil Desa.
Data menunjukkan:
2021: Rp.17,2 juta
2022: Rp.13,25 juta
2023: melonjak menjadi Rp.60,69 juta
2024: Rp.30,9 juta
2025: Rp.3,25 juta
Lonjakan signifikan pada 2023 menjadi sorotan utama, karena tidak diikuti penjelasan transformasi kegiatan yang sebanding secara output. Setelah lonjakan tersebut, nilai kembali turun drastis dalam dua tahun berikutnya.
Pola ini menimbulkan pertanyaan teknis, apakah terjadi pengembangan substansi data secara besar-besaran, atau terdapat penganggaran ulang terhadap pekerjaan yang secara prinsip merupakan pembaruan rutin.
Dalam praktik tata kelola data desa, pemutakhiran profil umumnya tidak mengalami fluktuasi ekstrem kecuali terdapat perubahan metodologi atau sistem baru yang signifikan.
Sistem Informasi Desa: Berulang Setiap Tahun, Nilai Semakin Membesar
Pos Pengembangan Sistem Informasi Desa juga menunjukkan pola yang tidak sederhana.
Sejak 2021, anggaran sistem ini terus muncul:
2021: Rp.6,25 juta
2022: Rp.6,88 juta
2023: terintegrasi dengan jaringan dan pemetaan
2024: muncul kembali dalam beberapa pos kecil
2025: meningkat tajam hingga puluhan juta rupiah (gabungan sistem dan jaringan)
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah sistem yang sama terus dikembangkan secara substansial, atau terjadi pengulangan penganggaran dengan nomenklatur yang berubah.
Dalam sejumlah temuan audit di berbagai daerah, pola seperti ini kerap menjadi titik uji karena rawan terjadi overlap antara pemeliharaan, pengadaan baru, dan pengembangan sistem yang tidak terukur jelas outputnya.
Kegiatan pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi desa juga memperlihatkan pola yang berulang dengan nilai yang relatif kecil namun tersebar dalam beberapa komponen.
Beberapa di antaranya:
2022: Rp.22,52 juta
2023: Rp.14,98 juta
2024: Rp.9 juta + Rp1,86 juta
2025: Rp.12 juta + Rp32,49 juta
Pecahan anggaran dalam beberapa item ini menimbulkan ruang pertanyaan terkait konsistensi perencanaan paket kegiatan.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, pemecahan nilai kegiatan dalam beberapa pos kecil sering menjadi perhatian karena dapat berimplikasi pada dugaan pemisahan paket pekerjaan (split procurement), yang berpotensi mengubah mekanisme pengadaan yang seharusnya berlaku.
Secara keseluruhan, Dana Desa Mulyajaya juga mengalami fluktuasi signifikan :
2021: Rp.790 juta
2022: Rp.817 juta
2023: Rp.1,13 miliar
2024: Rp.883 juta
2025: Rp.862 juta
Lonjakan pada 2023 menjadi titik paling menonjol, sebelum kembali turun pada tahun berikutnya.
Meski status desa meningkat dari berkembang menjadi maju, perubahan nilai anggaran yang cukup ekstrem tetap membutuhkan penjelasan berbasis indikator teknis, bukan sekadar asumsi peningkatan kapasitas desa.
Efisiensi atau Pengulangan Program?
Dari pola lima tahun terakhir, muncul sejumlah pertanyaan kunci yang belum terjawab dari data ringkasan penyaluran ini:
- Mengapa kegiatan yang sama muncul setiap tahun dengan nilai yang berubah drastis?
- Apakah sistem informasi desa benar-benar dibangun ulang atau hanya diperbarui secara administratif?
- Apakah lonjakan anggaran 2023 berbanding lurus dengan output yang dapat diverifikasi publik?
- Mengapa kegiatan digital desa cenderung dipecah dalam beberapa pos kecil setiap tahun?
Tanpa keterbukaan output kegiatan, pola ini sulit diverifikasi hanya dari data penyaluran, perlu Pengujian Audit, Bukan Sekadar Administrasi
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang menjabarkan dasar teknis dari pengulangan kegiatan maupun lonjakan anggaran pada sejumlah pos strategis tersebut.
Namun pola yang muncul dari 2021 hingga 2025 menunjukkan perlunya pengujian audit berbasis output (performance audit), bukan hanya audit kepatuhan administratif.
Tanpa itu, pengelolaan Dana Desa berisiko hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi tidak sepenuhnya terukur dari sisi manfaat nyata di lapangan. (Redaksi)


