BOGOR – Integritas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kebocoran anggaran bernilai fantastis pada pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Tak tanggung-tanggung, ditemukan ketidaksesuaian kontrak pada 26 paket pekerjaan yang tersebar di delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya selisih angka yang mencolok. Total anggaran sebesar Rp1.069.475.728,31 dinyatakan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak awal. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.046.085.066,44 diklasifikasikan sebagai kelebihan pembayaran yang harus segera dikembalikan ke Kas Daerah (RKUD).
Gurita Masalah di Delapan Dinas
Temuan ini menyeret nama-nama besar dinas teknis yang memiliki porsi anggaran jumbo. Delapan instansi yang kini berada di bawah “radar” pengawasan ketat tersebut meliputi:
Dinas Kesehatan
Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Pendidikan
Dinas Perhubungan
DPKPP (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)
BPBD
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
DPMPTSP
Lalai atau Sengaja?
Investigasi BPK mengarah pada lemahnya kendali dari para pemangku kepentingan di lapangan. Rekomendasi BPK secara eksplisit menuntut Bupati Bogor untuk memberikan teguran keras kepada para Kepala Dinas terkait.
Poin krusial dalam temuan ini menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak di lapangan. Ketidakcermatan ini berdampak langsung pada kerugian negara akibat volume pekerjaan atau spesifikasi yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan.
“Ini bukan sekadar masalah administratif. Angka satu miliar rupiah yang ‘menguap’ di tengah proses pembangunan fisik menunjukkan adanya celah lebar dalam sistem pengawasan internal Pemkab Bogor,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.
LSM KCBI: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Indikasi Sistemik
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) turut angkat suara keras atas temuan tersebut. Ia menilai kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis semata.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini sudah mengarah pada pola yang sistemik dan berulang. Ketika delapan dinas sekaligus terseret dalam temuan dengan pola yang sama, maka publik berhak curiga ada pembiaran, bahkan potensi permainan anggaran yang terstruktur,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.
“Kami meminta Kejaksaan dan KPK turun tangan melakukan pendalaman. Pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menikmati, dan siapa yang membiarkan praktik ini terjadi,” tambahnya.
Desakan Pengembalian Uang Rakyat
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Bogor diperintahkan untuk segera menginstruksikan para Kepala Dinas agar:
Mengoptimalkan pengawasan anggaran
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PPK dan PPTK
Memproses pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp1,04 miliar ke Kas Daerah
Kini, publik menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor. Apakah uang rakyat tersebut akan kembali seutuhnya ke kas daerah, ataukah temuan ini hanya akan menjadi catatan rutin tahunan tanpa evaluasi nyata terhadap para pejabat yang lalai?
Redaksi: Investigasi
(Tim)


