Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Bak Muntah Busuk Dugaan Kelebihan Pembayaran 2 SKPD Pemprov Sumsel Terendus

Bak Muntah Busuk Dugaan Kelebihan Pembayaran 2 SKPD Pemprov Sumsel Terendus

 

Sumsel, Rajawalinews.online

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dua SKPD
Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87
atau sebesar 88,85%. Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Jasa Tenaga
Kebersihan sebesar Rp37.828.150.661,00. Realisasi Belanja Jasa Tenaga Kebersihan
tersebut merupakan jasa penyediaan petugas cleaning service pada SKPD di lingkungan
Pemprov Sumsel.

Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil
Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov
Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga
Kebersihan sebesar Rp470.321.473,65. Selama proses penyusunan Laporan Hasil
Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan
tindak lanjut atas kelebihan pembayaran dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp470.321.473,65. Serta berdasarkan LHP Nomor 15/LHP/XVIII.PLG/01/2024
tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional BLUD
RSUD Siti Fatimah Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengungkap adanya
kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp1.700.628.723,52 dan kelebihan pembayaran atas harga satuan pekerjaan untuk upah
dan bahan kebersihan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp487.375.906,77.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel antara lain agar memerintahkan:

a. BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah,
Kepala DLHP, Bapenda, Bappeda, DPPPA, Dinas Kesehatan, Direktur RSK Gigi
Mulut, dan Direktur RS Ernaldi Bahar untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Kantor yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Direktur RSUD Siti Fatimah agar:

1) Menginstruksikan PPK:
a) melakukan reviu atas HPS yang disusun oleh PPTK untuk meyakini HPS telah
disusun dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;menjaga kerahasiaan rincian HPS; dan
c) meningkatkan pengawasan dan pengendalian kontrak yang menjadi tugas dan
tanggungjawabnya.

2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp5.384.858.094,54 yang terdiri atas:
a) perhitungan volume pekerjaan sebesar Rp3.492.852.869,87 yaitu sebesar
Rp3.379.270.744,44 disetor ke Kas Daerah dan sebesar Rp113.582.125,43
disetor ke Kas BLUD; dan

b) perhitungan harga satuan untuk pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar
Rp1.892.005.224,67 yaitu sebesar Rp1.678.529.358,95 disetor ke Kas Daerah
dan sebesar Rp213.475.865,72 disetor ke Kas BLUD.

Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan
pemeriksaan uji petik atas Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Badan Pendapatan
Daerah dan Dinas Pendidikan sebagaimana pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Kebersihan,
bukti pembayaran gaji petugas kebersihan dan analisis atas harga satuan jasa tenaga
kebersihan diketahui terdapat kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan
pada Bapenda dan Dinas Pendidikan sebesar Rp383.366.250,00. Atas kelebihan
pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum
Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp207.976.250,00, sehingga sisa yang belum
ditindaklanjuti adalah sebesar Rp175.390.000,00 (Rp383.366.250,00-
Rp207.976.250,00).

Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dinas Pendidikan
dikarenakan penyedia tidak melakukan pembayaran BPJS tenaga kebersihan. Sedangkan
hal tersebut diatur dalam kontrak dan telah dibayar oleh Dinas Pendidikan kepada
penyedia.
Sedangkan kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Bapenda
dikarenakan:

a. Pembayaran gaji tenaga kebersihan dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya
sebesar Rp263.160.000,00. Berdasarkan analisis harga satuan pekerjaan jasa tenaga
kebersihan, besaran gaji pokok tenaga kebersihan adalah sebesar Rp2.610.000,00 perbulan.

Hasil pengujian dokumen pembayaran gaji petugas kebersihan dan hasil
konfirmasi secara uji petik kepada tenaga kebersihan Bapenda diketahui bahwa gaji
pokok yang dibayarkan pada tenaga kebersihan adalah sebesar Rp2.100.000,00 perbulan. Sehingga terdapat selisih kurang bayar atas gaji pokok tenaga kebersihansebesar Rp263.160.000,00 (43 orang x (Rp2.610.000,00 – Rp2.100.000,00 x 12 bulan).
Pada dokumen analisis harga satuan pekerjaan, gaji pokok tenaga kebersihan yang
dibayarkan tidak termasuk fee manajemen dan pajak. Fee manajemen dan pajak
dihitung sebagai item biaya sendiri. Sehingga seharusnya gaji pokok tenaga
kebersihan dibayarkan sesuai perjanjian.

Hasil wawancara kepada PPTK diketahui bahwa PPTK tidak mengetahui besaran gaji
yang dibayarkan oleh CV ELe kepada tenaga kebersihan, karena setelah berkontrak
dengan CV ELe, PPTK menyerahkan masalah pembayaran kepada CV ELe dan tidak
melakukan pemantauan atas besaran gaji masing-masing tenaga kebersihan.

b. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Kebersihan
dan analisis harga satuan jasa tenaga kebersihan pada surat pesanan diketahui terdapat
biaya BPJS Kesehatan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan sebesar
Rp112.230.000,00. Hasil konfirmasi kepada Direktur CV ELe diketahui bahwa BPJS
beberapa tenaga kebersihan tidak dibayarkan karena tenaga kebersihan tersebut telah
memiliki asuransi kesehatan dari pemerintah. Atas kondisi tersebut, maka terdapat
kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan sebesar Rp112.230.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan

2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja yang menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 141, Pasal 150,
dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja
diatur sebagai berikut antara lain setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

c. Hak dan Kewajiban pada Klausul Surat Pesanan Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga
Kebersihan pada Bapenda dna Dinas Pendidikan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.041.692.353,94 (Rp383.366.250,00 +
Rp470.321.473,65 + Rp1.700.628.723,52 + Rp487.375.906,77); dan

b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Bapenda sebesar
Rp175.390.000,00.
Hal tersebut disebabkan:Kepala Bapenda dan Kepala Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan yang menjadi
tanggung jawabnya;

b. PPTK Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Bapenda dan Dinas Pendidikan tidak
memedomani peraturan terkait Belanja Daerah; dan

c. Para Penyedia Jasa tidak mematuhi perjanjian kerja sama.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!