Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

ANGGARAN BELANJA BBM BIO SOLAR DLH KAB BEKASI DISODOMI PEJABAT BANGSAT

BEKASI, Rajawali News– Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Dengan tegas mengatakan kabupaten Bekasi markas gerombolan pejabat bangsat . Ali Sopyan Mendesak pihak Tipikor Kajati Jawa barat bertindak . Pasalnya Pembayaran Belanja BBM BioSolar Bersubsidi tidak senyatanya senilai
Rp1.614.502.463,99
Hasil konfirmasi kepada PT PPN atas transaksi pengisian BBM BioSolar
Bersubsidi pada 195 kendaraan pengangkut sampah dan analisis data penggunaan
BBM per kendaraan selama Tahun 2024 serta data riwayat transaksi masing-
masing kendaraan pada Aplikasi MyPertamina yang dilakukan bersama Kepala
UPTD I s.d. VI beserta staf diketahui bahwa terdapat selisih penggunaan BBM
yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.614.502.463,99. Rincian
perhitungan terdapat pada Lampiran 11.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih; dan
4) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud.
b. PKS antara UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH Kabupaten
bekasi dengan PT SMP tentang pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub
Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Pekerjaan Belanja Bahan-
Bahan Bakar dan Pelumas pada poin (5):
1) Huruf a1 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan pihak kedua;
2) Huruf a2 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban meminta
laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak
kedua;
3) Huruf a4 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban membayar
pekerjaan sesuai dengan ketentuan PKS yang telah ditetapkan kepada pihak
kedua;
4) Huruf b2 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima
pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam perjanjian kerjasama; dan
5) Huruf b4 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM
subsidi senilai Rp1.614.502.463,99.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DLH selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;
b. Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI selaku Penanggung jawab teknis operasional
pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD belum optimal dalam
mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada
masing-masing UPTD; dan
c. PPK kurang optimal dalam menguji kebenaran material bukti
pertanggungjawaban pembelian BBM.Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH
menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
dengan rekomendasi

(red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!